Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

14

       nusantara ini harus dikelola secara manajerial yang didukung kualitas
       SDM.

       d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional

              Ketahanan Nasional diartikan sebagai suatu kondisi dinamis bangsa
      yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan sehingga
      menjadi bangsa yang semakin kuat dan kokoh. Bangsa yang kokoh dan
      kuat akan sanggup menghadapi setiap tantangan, ancaman, hambatan
      dan gangguan (TAHG) yang datang dari dalam maupun luar negeri.

              Berkaitan dengan implementasi nilai-nilai Pancasila, maka
      pemahamannya harus mencakup semua nilai yang terkandung
      didalamnya dan merupakan dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa
      dan bernegara guna mencapai tujuan nasional dalam rangka
      pembangunan nasional yang memperkokoh ketahanan nasional. Bangsa
      yang kuat ketahannya serta maju pembangunannya tidak semata-mata
      disebabkan oleh kompetensi, kecanggihan ilmu pengetahuan, dan
      kekayaan sumber daya alamnya, tetapi yang utama dan terutama adalah
     adalah karena dorongan semangat dan karakter bangsanya (Yusuf,
     2010).

8. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sebagai Landasan
         Operasional
                   Berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan

     aktualisasi nilai-niai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan
     sebagai berikut:

     a. Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998.
                   Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 disamping menetapkan

           pencabutan Ketetapan MPR Republik Indonesia No. II/MPR/1978
           tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila P-4 (Eka
           Prasetya Pancakarsa) juga menetapkan bahwa Pancasila sebagai
           Dasar Negara. Selain Secara substansial termaktub dalam
           Pembukaan UUD 1945. Dalam pasal 1 ditegaskan Pancasila
   11   12   13   14   15   16   17   18