Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
14
nusantara ini harus dikelola secara manajerial yang didukung kualitas
SDM.
d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional
Ketahanan Nasional diartikan sebagai suatu kondisi dinamis bangsa
yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan sehingga
menjadi bangsa yang semakin kuat dan kokoh. Bangsa yang kokoh dan
kuat akan sanggup menghadapi setiap tantangan, ancaman, hambatan
dan gangguan (TAHG) yang datang dari dalam maupun luar negeri.
Berkaitan dengan implementasi nilai-nilai Pancasila, maka
pemahamannya harus mencakup semua nilai yang terkandung
didalamnya dan merupakan dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara guna mencapai tujuan nasional dalam rangka
pembangunan nasional yang memperkokoh ketahanan nasional. Bangsa
yang kuat ketahannya serta maju pembangunannya tidak semata-mata
disebabkan oleh kompetensi, kecanggihan ilmu pengetahuan, dan
kekayaan sumber daya alamnya, tetapi yang utama dan terutama adalah
adalah karena dorongan semangat dan karakter bangsanya (Yusuf,
2010).
8. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sebagai Landasan
Operasional
Berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan
aktualisasi nilai-niai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan
sebagai berikut:
a. Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998.
Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 disamping menetapkan
pencabutan Ketetapan MPR Republik Indonesia No. II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila P-4 (Eka
Prasetya Pancakarsa) juga menetapkan bahwa Pancasila sebagai
Dasar Negara. Selain Secara substansial termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945. Dalam pasal 1 ditegaskan Pancasila

