Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
15
sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar
negara NKRI yang harus dilaksanakan Secara konsisten dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kalau dilihat kehidupan masyarakat kita setelah delapan tahun
reformasi, banyak sekali perilaku masyarakat Indonesia yang
menyimpang dari nilai-nilai Pancasila sehingga perlu dicarikan jalan
keluarnya melalui aktualisasi nilai-nilai luhur Pancasila bagi seluruh
masyarakat Indonesia dengan tetap berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan
Berbangsa
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan
Berbangsa sebenarnya sebagai penekanan aplikasi dari Pancasila
yang telah ditetapkan pada Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998. Hal
tersebut penting setelah BP-7 dibubarkan diperlukan arahan aktualisasi
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam
pertimbangan Ketetapan tersebut disebutkan bahwa etika kehidupan
berbangsa dewasa ini mengalami kemunduran yang turut
menyebabkan terjadinya krisis multidimensi; maka untuk mewujudkan
cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 tersebut, diperlukan pencerahan sekaligus pengamalan etika
kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu
diperlukan adanya rumusan tentang pokok-pokok etika kehidupan
berbangsa sebagai acuan bagi pemerintah dan seluruh bangsa
Indonesia dalam rangka menyelamatkan dan meningkatkan mutu
kehidupan berbangsa itu.
c. TAP MPR XI/MPR/1998 dan Undang-undang RI No 28 Tahun 1999
Sejak reformasi bergulir pada tahun 1998, bangsa Indonesia
telah melakukan sejumlah pembenahan mendasar pada aspek tata
pemerintahan. Pada level makro dapat dicatat kebijakan atau regulasi

