Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.

b. Teori asuransi.

         Menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi
warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun
keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan
biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi deiperlukan adanya
pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran
premi kepada negara. Teori ini banyajk ditentang karena negara tidak
boleh disamakan dengan perusahaan asuransfe(R. Santoso Brotodiharjo
SH, dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”).

c. Teori kepentingan.

         Menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya
kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan
dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan
perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan.
Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat
kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya.
Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang
yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak (R. Santoso Brotodiharjo
SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak).

d. Teori informasi (information theory).

         Claude E. Shannon (1916-2001), bapak teori informasi,
menyatakan bahwa teori informasi adalah disiplin ilmu matematika terapan
yang berkaitan dengan kuantisasi data, sehingga data atau informasi
dapat disimpan dan dikirimkan tanpa kesalahan (error) melalui suatu kanal

                                                                                                      18
   1   2   3   4   5   6   7   8   9