Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
BABI
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia sering disebut sebagai
dasar falsafah negara {philosoficche Gronslag), ideologi negara atau
(Staatsidee), dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai
serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Konsekuensinya seluruh
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, segala peraturan perundang-
undangan, harus merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila, {ffilah yang
menyebabkan orang sering menyebut Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara
yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta
seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum, maka Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945),
kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi
suasana kebatinan dari UUD NRI Tahun 1945 dan cita-cita hukum UUD NRI
Tahun 1945 tidak lain adalah bersumber kepada dasar falsafah negara
Pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara, dengan
kata lain bahwa pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang membuat dasar
falsafah negara Pancasila, merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang
terpadu dan tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan
batang tubuh UUD NRI Tahun 1945.
Pancasila lahir sebagai hasil dari suatu pengalaman intelektual dari Ir.
Soekarno, namun masih diperlukan rangkaian panjang elaborasi yang lebih
mendalam, lebih kritis, lebih sistematis, lebih komprehensif, lebih konsisten
dan lebih koheren, sebelum Pancasila benar-benar dapat disebut sebagai
sebuah filosofi kenegaraan*. Langkah ke arah itu sudah dirintis oleh Prof. Mr.
1 Saafroedin Bahar, (2007) dalam “ Bagaimana Melaksanakan Pancasila Sebagai Dasar
Negara Melalui Paradigma Fungsional”, Yogyakarta.
1

