Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

Sejalan dengan perkembangan kehidupan nasional, sejak tahun 1998
   bangsa Indonesia telah memasuki era baru yaitu era reformasi. Reformasi
  yang terjadi di negeri ini harus diakui telah menghasilkan kemajuan dalam
  berbagai bidang, namun juga tidak sedikit pula bidang-bidang lain yang
  mengalami kemerosotan. Kemunduran yang terasa paling mendasar selama
  era Reformasi Nasional adalah merosotnya peran Pancasila sebagai Dasar
  Negara, dalam arti bahwa secara substantif hampir tidak ada kaitan lagi
 antara sistem nilai yang terkandung dalam Pancasila dengan norma-norma
 hukum nasional serta kebijakan pemerintahan yang seyogyanya
 menindaklanjutinya. Pancasila secara formal hampir selalu disebut sebagai
 rujukan dalam dokumen-dokumen negara, namun terlihat jelas bahwa
 Pancasila yang secara formal dijadikan rujukan tersebut sekarang terasa
“bagaikan tanpa jiwa, tanpa makna, tanpa substansi, dan praktis tanpa
manfaat” bagi Rakyat Indonesia. Pancasila telah diredusir dari posisi semula
sebagai Dasar Negara yang disepakati sebagai suatu kontrak politik di
antara para Pendiri Negara. Dalam posisi yang telah diredusir ini, hampir
keseluruhan kebijakan nasional, baik yang dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan majjpun dalam demikian banyak keputusan
pemerintahan yang diambil sejak awal reformasi, terasa demikian
dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan pragmatis, tanpa idealisme,
tanpa filsafat, tanpa ideologi, sehingga kemerosotan peran Pancasila
sebagai Dasar Negara ini secara historis dan secara yuridis konstitusional
dapat dipandang sebagai ancaman paling besar terhadap keseluruhan
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NRI). Oleh karena itu, nilai-
nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 harus diaktualisasikan dalam
penyelenggaraan fungsi kepemerintahan dalam melaksanakan berbagai
bidang pembangunan.

         Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Masyarakat Pemantau
Peradilan Indonesia, terdapat beberapa penyimpangan dan ketidaksesuaian
dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai
berikut2:

2 Pusat Data Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI-FHUI).

                                                      3
   12   13   14   15   16   17   18   19   20