Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

Drs. Notonagoro dari Universitas Gadjah Mada, yang kemudian disusul oleh
   rangkaian renungan dari para cendekiawan Indonesia lainnya. Tentang sifat
   dan status Pancasila, jk a kita hubungkan dengan himbauan yang amat
   emosional yang disampaikan Ir. Soekarno kepada sidang-sidang BPUPKI
   agar para anggota BPUPKI menerima kompromi yang terdapat dalam
  rumusan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 22
  Juni 1945 (yang mencantumkan anak kalimat kewajiban menjalankan syariat
  Islam bagi pemeluk-pemeluknya), maka sesungguhnya dapat dikatakan
  bahwa secara historis Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat
  Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu adalah merupakan butir-butir
 political contract, atau lebih tepat merupakan suatu konsensus nasional
 tentang dasar negara, dari para pemimpin perjuangan rakyat Indonesia
 dalam proses pembentukan negara.

          Dengan demikian, walau bermula sebagai suatu retorika seorang
 orator besar, Pancasila berkembang sebagai dasar negara
 dengan kesepakatan kolektif dan institusional para pendiri negara, untuk
 kemudian ditindaklanjuti dengan ideologi terbuka yang berkembang secara
 terus menerus. Dengan demikian!' baik secara historis maupun secara
 ideologis dan politis, Pancasila tidak dapat dan tidak boleh dilepaskan dari
keterkaitannya dengan keseluruhan substansi dan proses perumusan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta pasal-pasal yang tercantum
dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Lima sila Pancasila
dalam alinea keempat itu harus terkait langsung dengan tujuan nasional,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan
bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keseluruhannya itu berlangsung
dalam suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur, seperti tercantum dalam alinea kedua Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945. Artinya, lima dasar negara yang terdapat dalam alinea keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut tidak boleh dilihat sebagai
sesuatu yang berdiri sendiri.

                                                    2
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20