Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
Drs. Notonagoro dari Universitas Gadjah Mada, yang kemudian disusul oleh
rangkaian renungan dari para cendekiawan Indonesia lainnya. Tentang sifat
dan status Pancasila, jk a kita hubungkan dengan himbauan yang amat
emosional yang disampaikan Ir. Soekarno kepada sidang-sidang BPUPKI
agar para anggota BPUPKI menerima kompromi yang terdapat dalam
rumusan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 22
Juni 1945 (yang mencantumkan anak kalimat kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya), maka sesungguhnya dapat dikatakan
bahwa secara historis Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu adalah merupakan butir-butir
political contract, atau lebih tepat merupakan suatu konsensus nasional
tentang dasar negara, dari para pemimpin perjuangan rakyat Indonesia
dalam proses pembentukan negara.
Dengan demikian, walau bermula sebagai suatu retorika seorang
orator besar, Pancasila berkembang sebagai dasar negara
dengan kesepakatan kolektif dan institusional para pendiri negara, untuk
kemudian ditindaklanjuti dengan ideologi terbuka yang berkembang secara
terus menerus. Dengan demikian!' baik secara historis maupun secara
ideologis dan politis, Pancasila tidak dapat dan tidak boleh dilepaskan dari
keterkaitannya dengan keseluruhan substansi dan proses perumusan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta pasal-pasal yang tercantum
dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Lima sila Pancasila
dalam alinea keempat itu harus terkait langsung dengan tujuan nasional,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan
bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keseluruhannya itu berlangsung
dalam suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur, seperti tercantum dalam alinea kedua Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945. Artinya, lima dasar negara yang terdapat dalam alinea keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut tidak boleh dilihat sebagai
sesuatu yang berdiri sendiri.
2

