Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19
lain serta berbagai tindakan penyimpangan di bidang hukum yang banyak
melibatkan aparatur penegak hukum, menjadi bukti jelas rendahnya
pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945. Disamping itu, aktualisasi nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara
RI Tahun 1945, juga dihadapkan pada tiadanya instansi formal dan
bertanggung jawab terhadap sosialisasi nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945, hal ini berawal dari situasi politik yang naik turun dan dengan
memanfaatkan gaung reformasi, yang dilanjutkan dengan menghapus TAP
MPR No II tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (P4), dan pembubaran Badan Pembinaan Pendidikan
Pelaksanaan P4 (BP7) sebuah badan yang saat itu menjadi wadah
penggodokan Penataran P4, akibatnya hingga saat ini tidak ada lagi
lembaga yang bertanggung jawab terhadap sosialisasi dan pengembangan
nilai-nilai Pancasila.
Permasalahan lain terkait dengan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dan
UUD NRI Tahun 1945, sehingga dapat menyebabkan terhambatnya upaya
untuk meningkatkan kualitas SDM lembaga peradilan dalam rangka
pembangunan nasional adalah rendahnya kinerja lembaga peradilan yang
belum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Hal ini
dapat terlihat dari lemahnya independensi lembaga peradilan sehingga
belum bebas dari intervensi, padahal dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan".
Dengan demikian tugas utama lembaga peradilan adalah menegakkan
hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan. Sementara
itu, permasalahan lainnya yang tidak kalah pentingnya untuk segera
dicarikan solusi pemecahannya adalah rendahnya kualitas kepemimpinan
lembaga peradilan. Rendahnya kualitas Kepemimpinan lembaga peradilan
ini tidak jarang menjadi penyebab terjadinya penyimpangan hukum, seperti
terjadinya kasus mafia hukum yang dilakukan melalui pengaturan majelis
hakim yang akan menangani suatu perkara. Dalam tahap ini pihak
5

