Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18
a. Pada proses persidangan: (1) indikasi terjadinya KKN dalam
penunjukan hakim yang memeriksa perkara dan terjadinya jual beli
perkara, (2) hakim yang sama memeriksa beberapa perkara yang pada
lintinya sama sehingga dikhawatirkan terjadi conflict of interest, (3)
anggota majelis Hakim ada yang diganti untuk beberapa kali
persidangan, (4) menunda pemeriksaan perkara secara berlarut-larut
dan (5) persidangan dilakukan di luar ketentuan, yaitCn terdakwa tidak
didampingi penasihat hukum.
b. Pada tahap putusan: (1) pertimbangan hukum tidak berdasarkan
fakta dan keadaan sebenarnya, (2) pelopor sebagai pihak berperkara
tidak bisa mendapatkan salinan putusan sampai saat mendaftarkan
banding dan (3) adanya putusan MA mengenai perkara yang sama dan
saling kontradiktif.
c. Pada tahap eksekusi: (1) eksekusi ditunda tanpa alasan yang
jelas, (2) surat penetapan eksekusi diberikan sangat mendadak sebelum
pelaksanaan eksekusi dilakukan, (3) pemberitahuan pelaksanaan
eksekusi diberikan kepada Pelopor tanpa adanya surat teguran terlebih
dahulu dan (4) keberatan atas penetapan eksekusi tidak mendapat
tanggapan dan tidak ditindaklanjuti oleh PN.
d. Pada tahap banding: (1) kesulitan untuk mengajukan kontra
memori banding karena salinan putusan belum diterima, (2)
keterlambatan mengirim bekas banding dan (3) indikasi suap. Pada
tahap kasasi, modus yang mungkin terjadi (1) kelalaian mengirimkan
berkas kasasi sehingga seringkali ada halaman penting yang hilang dan
(2) perkara tertunda/tidak juga selesai selama bertahun-tahun.
Dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara RI
Tahun 1945, saat ini masih menghadapi berbagai permasalahan
diantaranya: rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap
nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, hal ini dapat dilihat dari masih
banyaknya terjadi konflik sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan
munculnya keinginan sebagaian daerah untuk memisahkan diri dari NRI,
misalnya kasus konflik Poso, konflik Ambon, gerakan separatis di Papua
(Organisasi Papua Merdeka), di Maluku (Republik Maluku Selatan), dan lain-
4

