Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
Undang-undang yang mengatur ketentuan formal dipisahkan dengan
Undang-undang yang mengatur ketentuan material. Ketentuan/hukum
pajak formal diatur tersendiri dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Paska kemerdekaan, ketentuan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) pertama kali diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak. Hingga saat ini, UU ini belum ada yang pernah mengalami
amandemen, padahal diskresi yang diberikan UU ini kepada
pemerintah untuk menetapkan besarnya tarif pungutan hanya melalui
Peraturan Pemerintah. Dalam praktiknya, kewenangan ini meluas
hingga pada elaborasi jenis-jenis pungutan.
d. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007
Tentang Penanaman Modal
Pada prinsipnya Undang-undang ini mengatur secara
komprehensif berbagai hal mengenai kegiatan penanaman modal
langsung di Indonesia untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif
tetapi tetap mengedepankan kepentingan nasional. Dasar pemikiran
Undang-undang ini adalah bahwa investasi merupakan instrumen
penting pembangunan nasional dan diharapkan dapat menciptakan
kepastian berusaha bagi para penanaman modal dalam dan luar negeri
untuk meningkatkan dan melanjutkan komitmennya berinvestasi di
Indonesia.14
Inti dari muatan UU ini adalah mengatur tata cara penanaman
modal di Indonesia dalam rangka menumbuhkan dan pemerataan
perekonomian. Namun pada kenyataannya, UU ini menyisakan
14 Husendro, Ancaman Judicial Review terhadap Undang-Undang Penanaman Modal
Tahun 2007, diunduh dari Tue, http://www.legalitas.org/Ancaman%20Judicial%
20Review%20 terhadap%20Undang-Undang%20Penanaman%20Modal%20Tahun%202007
17

