Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
1945 (Naskah Asli). Dalam Pasal 23 ayat (2) disebutkan bahwa (2)
“Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.”
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Konsepsi Wawasan Nusantara (Wasantara) menganut filosofi
dasar Geopolitik Indonesia dan wawasan kebangsaan yang
mengandung tiga unsur kebangsaan, yaitu rasa kebangsaan, paham
kebangsaan, dan semangat kebangsaan. Ketiga unsur ini menyatu
secara utuh dan mengkristal dalam Pancasila dan Wasantara serta
menjadi jiwa bangsa Indonesia, dan sekaligus pendorong tercapainya
cita-cita proklamasi, sebagaimana yang diamanatkan dalam
Pembukaan UUD 1945. Wasantara dapat disebut Geopolitik Indonesia.
Apabila ditinjau dari tataran pemikiran yang berlaku di Indonesia,
Wasantara merupakan prasyarat terwujudnya cita-cita nasional, suatu
cita-cita terbentuknya negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur. Wawasan Nasional Indonesia merupakan
kritalisasi nilai-nilai kehidupan bersama, yang terbangun dalam konsep-
konsep yang melatarbelakangi perikehidupan bangsa Indonesia.11
Dalam konteks Wasantara, pengelolaan SKA harus
dioptimalisasi dalam rangka pemerataan pembangunan. Eksploitasi
SKA yang serampangan bukan saja akan merugikan kehidupan
bernegara pada masa yang akan datang, tetapi juga akan
menimbulkan bencana alam yang disebabkan oleh dampak kerusakan
lingkungan bagi generasi sekarang. Karena itulah, urgensi untuk
melakukan optimalisasi SKA sesuai dengan konsepsi pembangunan
berkelanjutan - sebagaimana didesiminasikan oleh PBB dan menjadi
rujukan pemerintah Indonesia saat ini, -menjadi suatu hal yang sangat
penting.
Sesuai dengan konsepsi pembangunan berkelanjutan, SKA
harus dikelola untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa
11 Pokja Wawasan Nusantara Lembaga Ketahanan Nasional RI, Konsepsi Wawasan
Nusantara : Modul U, Lembaga Ketahanan Nasional RI, 2010, hal. 1.
14

