Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
tujuan nasionalnya.12 Dengan demikian, stabilitas Anggaran Negara -
yang ditopang oleh penerimaan negara yang sustainable,- sangat
esensial untuk memperkuat ketahanan nasional.
8. Peraturan Perundang-undangan
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara
Kehadiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara merupakan langkah konkret
untuk mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara yang sangat
massive di tengah kondisi anggaran negara yang masih mengalami
defisit cukup besar. UU ini memberikan panduan yang jelas dan tegas
kepada pemerintah dalam mengatur keuangan dan aset negara dan
acuan berbagai undang-undang lainnya di bidang keuangan.
Pengelolaan keuangan negara - termasuk segenap kekayaan daerah
dan seluruh perusahaan milik negara- dikuasakan kepada menteri
keuangan, dan dalam penyusunan RAPBN berpedoman pada rencana
kerja pemerintah (RKP) bukan propenas yang sebelumnya ini disusun
oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Tugas
penyusunan anggaran pembangunan juga dilimpahkan kepada
Departemen Keuangan yang sebelumnya hanya berwenang
merancang anggaran rutin. Dengan demikian,'dalam UU ini terdilusi
kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
Kementerian PPN/ BAPPENAS.13
b. Undang-undang Perpajakan
Reformasi sistem perpajakan pertama kali dilakukan pada tahun 1983
dengan mengubah undang-undang perpajakan secara fundamental.
12 Pokja Ketahanan Nasional Lembaga Ketahanan Nasional RI, Bidang Studi/Materi
Pokok Ketahanan Nasional, Modul 3 Sub. B.S. Konsepsi dan Tolok Ukur Ketahanan
Nasiona^ Lembaga Ketahanan Nasional RI, 2010, hal. 15.
1 Faisal Baasir, UU Keuangan Negara, Hegemoni Departemen Keuangan?, diunduh
dari http://www.sinarharapan.co.id/berita/0305/06/opi01 .html.
16

