Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
kemakmuran tidak berjalan secara adil dan jujur, tetapi sebaliknya jatuh
di tangan kelompok dan elit tertentu.
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Kehidupan bangsa Indonesia dan pembentukan negara
Republik Indonesia tidak lain adalah untuk mencapai cita-cita nasional.
Indonesia masa depan, adalah Indonesia yang mampu mencapai dan
mewujudkan cita-cita nasional bagi seluruh bangsa Indonesia. Suatu
cita-cita hanya bisa dicapai dengan kerja keras, segala kebijakan dan
langkah harus diorientasikan pada pencapaian cita-cita. Meskipun telah
65 tahun lebih bangsa Indonesia hidup di alam kemerdekaan, namun
jutaan orang masih hidup di bawah garis kemiskinan, ancaman
kekerasan masih senantiasa menimbulkan rasa takut, kecerdasan
harus diperoleh dengan biaya yang mahal, bahkan dibayar dengan
nyawa karena runtuhnya gedung sekolah. Kebebasan dari rasa takut
masih dihantui kekerasan premanisme bahkan oknum aparat.
Pada kondisi obyektif inilah bangsa Indonesia saat ini berada.
Kondisi obyektif tersebut merupakan titik berangkat dalam membangun
Indonesia masa depan. Kondisi kekinian harus dipahami sebagai hasil
dari masa lalu dan akan terus berproses menuju masa depan. Untuk
bisa membangun masa depan, perumus kebijakan harus berpijak pada
kondisi masa kini, dan untuk bisa memahami masa kini, masa lalu
harus menjadi pembelajaran.10
Sejarah telah menunjukkan ketergantungan pemerintah
terhadap pinjaman luar negeri menyebabkan kerapuhan ekonomi
nasional. Karena itu, untuk mewujudkan cita-cita nasional, pemerintah
harus bertumpu pada kemampuan dan kekuatan bangsa sendiri.
Founding fathers telah mengantisipasi hal ini dengan merumuskan
kewenangan pemungutan pajak dalam Pasal 23 ayat (2) UUD NKRI
10 Salahuddin Wahid, Merajut Kembali Masa Depan, Meraih Cita-cita Nasional,
diunduh dari Harian Umum Pelita, http://www.hupelita.com/baca.php?id=11113.
13

