Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

kemakmuran tidak berjalan secara adil dan jujur, tetapi sebaliknya jatuh
             di tangan kelompok dan elit tertentu.

         b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional

                     Kehidupan bangsa Indonesia dan pembentukan negara
            Republik Indonesia tidak lain adalah untuk mencapai cita-cita nasional.
            Indonesia masa depan, adalah Indonesia yang mampu mencapai dan
            mewujudkan cita-cita nasional bagi seluruh bangsa Indonesia. Suatu
           cita-cita hanya bisa dicapai dengan kerja keras, segala kebijakan dan
           langkah harus diorientasikan pada pencapaian cita-cita. Meskipun telah
           65 tahun lebih bangsa Indonesia hidup di alam kemerdekaan, namun
           jutaan orang masih hidup di bawah garis kemiskinan, ancaman
           kekerasan masih senantiasa menimbulkan rasa takut, kecerdasan
           harus diperoleh dengan biaya yang mahal, bahkan dibayar dengan
           nyawa karena runtuhnya gedung sekolah. Kebebasan dari rasa takut
          masih dihantui kekerasan premanisme bahkan oknum aparat.

                    Pada kondisi obyektif inilah bangsa Indonesia saat ini berada.
          Kondisi obyektif tersebut merupakan titik berangkat dalam membangun
          Indonesia masa depan. Kondisi kekinian harus dipahami sebagai hasil
          dari masa lalu dan akan terus berproses menuju masa depan. Untuk
          bisa membangun masa depan, perumus kebijakan harus berpijak pada
          kondisi masa kini, dan untuk bisa memahami masa kini, masa lalu
          harus menjadi pembelajaran.10

                   Sejarah telah menunjukkan ketergantungan pemerintah
         terhadap pinjaman luar negeri menyebabkan kerapuhan ekonomi
         nasional. Karena itu, untuk mewujudkan cita-cita nasional, pemerintah
         harus bertumpu pada kemampuan dan kekuatan bangsa sendiri.
         Founding fathers telah mengantisipasi hal ini dengan merumuskan
         kewenangan pemungutan pajak dalam Pasal 23 ayat (2) UUD NKRI

           10 Salahuddin Wahid, Merajut Kembali Masa Depan, Meraih Cita-cita Nasional,
diunduh dari Harian Umum Pelita, http://www.hupelita.com/baca.php?id=11113.

                                                        13
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18