Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

telah membangun kota kota serta menduduki dan menaklukan pemerintahan
  kerajaan sehingga masyarakat pedesaan disaat itupun tumbuh berkembang
  sesuai dengan karakter budaya dan adat istiadatnya masing masing, mereka
  telah terbiasa hidup dengan aturan hukum adatnya yang dibeberapa daerah
  pedalaman masih tetap dianutnya sampai sekarang serta masih kuatnya
  pengaruh tokoh tokoh lokal sebagai panutannya.

           Kondisi seperti inilah yang kemudian sangat berpengaruh bagi upaya
  pemerintah saat ini untuk mewujudkan Good Governance karena masih adanya
 sikap primordialisme kedaerahan yang sangat kuat mempengaruhi penentukan
 kebijakan publik yang yang benar dan baik. Implementasi Peran hukum di
 Indonesia masih jauh dapat diterapkan dengan sempurna. Pasca reformasi,
 seiring dengan adanya perubahan Politik dan Pemerintahan Indonesia telah
 berdampak pada kondisi masyarakat pedesaan. Ada indikasi sulitnya Pemerintah
 dalam pengendalian penduduk serta meningkatkan pendidikan maupun
 kesejahteraan lainnya hal ini dapat dicermati dari semakin tinggi laju tingkat
 kelahiran / pertambahan penduduk yang juga dapat diartikan tidak tercapainya
standar keluarga kecil yang sejahtera serta semakin banyaknya urbanisasi yang
membuat semakin padatnya penduduk kota yangijtidak sesuai dengan
kemampuan daya tampung wilayah itu sendiri. Keadaan ini sangat berpengaruh
dengan perilaku masyarakat yang berpotensi pada tindakan pelanggaran hukum
dan tindakan kriminalitas lainnya, kondisi sedemikian rupa dengan tingkat
pendidikan yang masih rendah sangat berpotensi menimbulkan dampak
kerawanan sosial lanjutan serta memperburuk upaya peningkatan SDM guna
mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Dari Intensifitas kondisi seperti
itu yang senantiasa menyertai perjalanan perkembangan masyarakat desa yang
berlangsung cukup lama telah membentuk wajah desa menjadi pudarnya identitas
karakter ketradisionalannya. Berawal tahun 1965 ketika berlangsungnya
eksploitasi yang di gerakan oleh mesin mesin industri yang menggunakan lahan
berskala besar dan program program pertanian yang lebih berorientasi pada
produksi pangan dalam rangka swasembada pangan, yang mengabaikan
pentingnya peningkatan kesejahteraan petani (orang desa). Sejarah masih
mencatat adanya pengelolaan total atas nama pembangunan seperti pembukaan
kawasan hutan 120 juta hektar dsb, yang kemudian masuk pada pasca

                                                                  4
   11   12   13   14   15   16   17   18