Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
konsolidasi politik kekuasaan Orde Baru di mana terjadi proses kooptasi politik
dan budaya atas desa yang dijalankan secara masif dan sistematis di
manfaatkannya desa sebagai basis politik dengan membanjirnya berbagai
program antara lain dengan menyeragamkan pemerintah desa melalui UU RI No
5 thn 1979 yang kemudian disisi lain penentu kebijakan di Jakarta memetakan
Pembangunan dengan pendekatan legal-formal semata tanpa melihat realitas
sosial dan latar belakang historis di lapangan akibatnya rakyat dapat dengan
mudah digusur dari tanah leluhurnya walaupun sudah menempati dan hidup
ditanah tersebut dalam usia ratusan tahun terjadi perubahan karakter.
Mempertahankan hak akan berbenturan dengan kebijaksanaan pemerintah dan
termarjinalkan dengan sebutan tidak memiliki rasa kebangsaan untuk
pembangunan nasional di daerahnya. Membangun desa dan kesejahteraan
rakyatnya tentu tidak dapat dilakukan dengan suatu kebijaksanaan ekonomi
politik yang cepat dan penyeragaman seperti itu, melainkan dengan suatu
kebijaksanaan yang justru sangat mengandalkan kekuatan desa itu sendiri.
Dalam hal ini sebagai masyarakat agraris tidak lagi berlebihan jika dikatakan
upaya memenuhi hak hak dasar rakyat semestinya berintikan pada pembaharuan
desa dan agraria serta terbentuknya motivasi yang berwawasan kebangsaan
yang mereka rasakan dari implementasi pembangunan nasional didaerahnya
masing masing, oleh sebab itulah di dalam setiap program pelaksanaan
pembangunan selalu dievaluasi tentang pencapaian sasaran fisik dan non fisik,
pencapaian tingkat kesejahteraan yang seimbang dengan pemahamannya
sebagai warga Negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban terhadap
kelangsungan masadepan bangsa dan negaranya sendiri.
Dari karakter masyarakat desa tentang pemahamannya terhadap wawasan
kebangsaan akan membangkitkan jiwa Patriotik, merasa memiliki jati diri yang
tumbuh berkembang bersama derap kemajuan dan kemandirian desanya. Rasa
militansinya ini kelak akan mendorong masing masing individu masyarakat desa
tersebut untuk bangkit memperbaiki kualitas pribadi masing masing, melihat masa
depan dirinya dan desanya yang harus bangun dan dibangun yang akan
meningkatkan kualitas ( S D M ) masyarakat desa, dari kualitas tersebut mereka
akan bisa lebih bermanfaat, berguna dan berperan didalam pelaksanaan
pembangunan nasional di daerahnya. Dengan demikian dapat dipahami bahwa
5

