Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

9

          c. Penyalahgunaan. Berasal dari kata “salah guna,
          menyalahgunakan” yang berarti melakukan sesuatu tidak
          sebagaimana mestinya, menyelewengkan.7 Sehingga pengertian /
         definisi opersional penulis, “penyalahgunaan” dimaknai sebagai suatu
         perbuatan yang menyimpang atau tidak sesuai dengan yang
         seharusnya, sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang
         yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
         Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

        d. Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan
        Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan/zat yang jika dimasukkan
        dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun
        disuntikkan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan
        perilaku seseorang.8

       e. SDM. Singkatan dari sumber daya manusia. Paling tidak memiliki
       dua pengertian sesuai kontekstualnya. Sesuai kontekstual politik dan
       ekonomi disebut sebagai tenaga kerja, sebagai salah satu dari tiga
       faktor produksi. Serta kontekstual yang kedua dalam perusahaan dan
       perdagangan dipandang sebagai individu dalam perusahaan dan
       bagian dari organisasi perusahaan yang berkaitan dengan rekrutmen,
       pemisahan dan hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan
      personalia.9 Jadi, pengertian/definisi operasional penulis, “SDM”
      dimaknai sebagai manusia tenaga kerja / individu yang produktif dan
      mempunyai potensi yang besar untuk mengisi pembangunan
      nasional.

      f. Pembangunan Nasional adalah rangkaian upaya

7Op.cit, hlm.432.
8 Efri Widianti. 2007. : “Remaja dan Permasalahannya : Bahaya Merokok, Penyimpangan
Seks Pada Remaja, Dan Bahaya Penyalahgunaan Minuman Keras/Narkoba”. Universitas
Padjadjaran, Fakultas Ilmu Keperawatan, (2007): 14
9 Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10