Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
9
c. Penyalahgunaan. Berasal dari kata “salah guna,
menyalahgunakan” yang berarti melakukan sesuatu tidak
sebagaimana mestinya, menyelewengkan.7 Sehingga pengertian /
definisi opersional penulis, “penyalahgunaan” dimaknai sebagai suatu
perbuatan yang menyimpang atau tidak sesuai dengan yang
seharusnya, sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang
yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
d. Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan
Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan/zat yang jika dimasukkan
dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun
disuntikkan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan
perilaku seseorang.8
e. SDM. Singkatan dari sumber daya manusia. Paling tidak memiliki
dua pengertian sesuai kontekstualnya. Sesuai kontekstual politik dan
ekonomi disebut sebagai tenaga kerja, sebagai salah satu dari tiga
faktor produksi. Serta kontekstual yang kedua dalam perusahaan dan
perdagangan dipandang sebagai individu dalam perusahaan dan
bagian dari organisasi perusahaan yang berkaitan dengan rekrutmen,
pemisahan dan hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan
personalia.9 Jadi, pengertian/definisi operasional penulis, “SDM”
dimaknai sebagai manusia tenaga kerja / individu yang produktif dan
mempunyai potensi yang besar untuk mengisi pembangunan
nasional.
f. Pembangunan Nasional adalah rangkaian upaya
7Op.cit, hlm.432.
8 Efri Widianti. 2007. : “Remaja dan Permasalahannya : Bahaya Merokok, Penyimpangan
Seks Pada Remaja, Dan Bahaya Penyalahgunaan Minuman Keras/Narkoba”. Universitas
Padjadjaran, Fakultas Ilmu Keperawatan, (2007): 14
9 Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas.

