Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
serta RPJMN 2010-2014 sebagai landasan operasional. Strategi
penanggulangan penyalahgunaan Narkoba juga harus dilandasi suatu
pemahaman, bahwa pelaksanaannya harus mengarah pada terciptanya
kepastian hukum dan keadilan. Oleh karenanya, perlu dilandasi oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No.5 Tahun 1997
tentang Psikotropika, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang
Pengesahan United Nations Convention Against illic it Traffic in Narcotic
Drugs and Psychotropic Substances, 1988.
Namun sebagai kajian ilmiah, pengkajian dan penelaahan atas
berbagai permasalahan yang dihadapi dalam rangka penanggulangan
penyalahgunaan Narkoba, maka perlu dilatar belakangi pula oleh latar
belakang teori seperti teori motivasi dari Maslow dan teori' tentang
kejahatan. Teori-teori yang dikemukakan tersebut akan menambah nilai
akademik terhadap pembahasan kajian dan telaahan yang dilakukan.
Termasuk juga perlunya melakukan tinjauan kepustakaan untuk
melengkapi suatu kajian / penelitian yang belum terpecahkan secara
memuaskan.
7. Paradigma Nasional.
Kata paradigma awalnya hanya ditemukan pada filsafat ilmu
pengetahuan, yang kemudian berkembang dalam berbagai bidang
kehidupan manusia serta ilmu pengetahuan lainnya seperti ekonomi,
hukum, politik dan lain-lain. Paradigma nasional merupakan instrumental in
put yang menjadi pedoman, sumber inspirasi, motivasi serta pegangan
dalam menentukan arah dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkoba
guna peningkatan kualitas SDM dalam rangka pembangunan nasional,
yang dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil.
Relevansi Pancasila sebagai landasan idiil dengan
penanggulangan Narkoba, adalah dengan memandang Pancasila

