Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa memang benar Narkoba jenis
tertentu sangat dibutuhkan di bidang pengobatan dan pelayanan
kesehatan. Namun pada kenyataannya di dunia ini, termasuk di Indonesia,
Narkoba - termasuk psikotropika dan bahan adiktif lainnya - telah banyak
disalahgunakan sehingga mengakibatkan ketergantungan yang sangat
merugikan, baik dari aspek kesehatan maupun kehidupan, belum lagi dari
aspek ekonomi, sosial, budaya (kultur), penegakan hukum dan keamanan.
Si pengguna yang telah menyalahgunakan Narkoba tersebut akan
menjadi rusak / hancur kesehatannya, baik secara jasmani, mental,
emosional maupun kejiwaannya. Disamping itu, si penyalahguna Narkoba
akan mengalami kerusakan pada susunan syaraf pusat di otak, dan organ-
organ lainnya seperti hati, jantung, paru-paru, usus serta penyakit
komplikasi lainnya.
Penyalahgunaan Narkoba telah menjadi bentuk ancaman faktual yang
serius bagi Pemerintah, mengingat hal ini telah menimbulkan kerugian
yang sangat besar pada segala bidang pembangunan, terutama pada
pembangunan sumber daya manusia. Sumber daya manusia Indonesia
akan menjadi rendah kualitasnya akibat penyalahgunaan Narkoba,
sedangkan sumber daya manusia yang berkualitas sangat diperlukan
sebagai salah satu modal utama pembangunan nasional dengan tujuan
untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur
yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, diperlukan suatu strategi penanggulangannya yang
efektif dengan dilandasi pemikiran paradigma nasional yaitu Pancasila
sebagai landasan idiil, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai
landasan visional, dan Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional
11

