Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
84
harus memahami bahwa penyalahgunaan Narkoba merupakan tindakan /
perbuatan yang melanggar hukum.
9) Orangtua harus dapat meningkatkan perannya sebagai pengawas
untuk mengantisispasi / menghindarkan anak dari permasalahan
Narkoba. Orangtua perlu tahu siapa saja teman anaknya; kemana mereka
pergi; apa kegiatan mereka; dan orang tua tetaplah bangun sampai saat
anak pulang pada waktu malam.
10) Sekolah dan Guru harus dapat menetapkan kebijakan / peraturan
yang ketat tentang larangan penyalahgunaan, kepemilikan, dan jual beli
Narkoba di dalam kawasan sekolah dan lingkungannya dengan sangsi
yang tegas yaitu dikeluarkannya siswa dari sekolah.
11) Sekolah dan Guru harus dapat membantu para orangtua murid /
siswa untuk mencegah anak-anak mereka terjerumus kedalam
permasalahan Narkoba dengan pendidikan / pelatihan / informasi
mengenai masalah Narkoba; dan dengan membuat orangtua waspada
mengenai situasi dan keadaan Narkoba.
12) Sekolah dan Guru harus dapat membantu para orangtua murid /
siswa untuk mencegah anak-anak mereka terjerumus kedalam
permasalahan Narkoba dengan membantu orang tua meningkatkan
keterampilan untuk membangun relasi keluarga yang kuat; dan dengan
mengajar dan mendorong para orang tua untuk mengadakan strategi-
strategi pencegahan di rumah.
13) Sekolah dan Guru harus dapat membantu para orangtua murid /
siswa untuk mencegah anak-anak mereka terjerumus kedalam
permasalahan Narkoba dengan membentuk jaringan orangtua dimana
orangtua bergabung dan berkomunikasi dengan orangtua lain untuk
bersam-sama mengatasi permasalahan Narkoba.
14) Para Tokoh Masyarakat merencanakan dan melaksanakan kursus
pelatihan untuk berbagai kelompok masyarakat seperti : orang tua,
kelompok remaja, para guru dan siswa, tentang strategi-strategi

