Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

84

   harus memahami bahwa penyalahgunaan Narkoba merupakan tindakan /
   perbuatan yang melanggar hukum.

   9) Orangtua harus dapat meningkatkan perannya sebagai pengawas
   untuk mengantisispasi / menghindarkan anak dari permasalahan
   Narkoba. Orangtua perlu tahu siapa saja teman anaknya; kemana mereka
  pergi; apa kegiatan mereka; dan orang tua tetaplah bangun sampai saat
  anak pulang pada waktu malam.

  10) Sekolah dan Guru harus dapat menetapkan kebijakan / peraturan
  yang ketat tentang larangan penyalahgunaan, kepemilikan, dan jual beli
  Narkoba di dalam kawasan sekolah dan lingkungannya dengan sangsi
 yang tegas yaitu dikeluarkannya siswa dari sekolah.

 11) Sekolah dan Guru harus dapat membantu para orangtua murid /
 siswa untuk mencegah anak-anak mereka terjerumus kedalam
 permasalahan Narkoba dengan pendidikan / pelatihan / informasi
 mengenai masalah Narkoba; dan dengan membuat orangtua waspada
 mengenai situasi dan keadaan Narkoba.

 12) Sekolah dan Guru harus dapat membantu para orangtua murid /
siswa untuk mencegah anak-anak mereka terjerumus kedalam
permasalahan Narkoba dengan membantu orang tua meningkatkan
keterampilan untuk membangun relasi keluarga yang kuat; dan dengan
mengajar dan mendorong para orang tua untuk mengadakan strategi-
strategi pencegahan di rumah.

13) Sekolah dan Guru harus dapat membantu para orangtua murid /
siswa untuk mencegah anak-anak mereka terjerumus kedalam
permasalahan Narkoba dengan membentuk jaringan orangtua dimana
orangtua bergabung dan berkomunikasi dengan orangtua lain untuk
bersam-sama mengatasi permasalahan Narkoba.

14) Para Tokoh Masyarakat merencanakan dan melaksanakan kursus
pelatihan untuk berbagai kelompok masyarakat seperti : orang tua,
kelompok remaja, para guru dan siswa, tentang strategi-strategi
   9   10   11   12   13   14   15   16