Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
80
kelembagaan Badan Narkotika Nasional; peningkatan tugas, fungsi dan
wewenang Badan Narkotika Nasional; perubahan penggolongan Narkotika
mencakup Psikotropika Golongan I dan Golongan II dari Lampiran Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menjadi Golongan I
Narkotika; dan perubahan ancaman hukuman pidana dan denda bagi pelaku
tindak pidana Narkotika. Penjabaran strategi ini dilakukan melalui upaya-
upaya sebagai berikut:
1) Pemerintah, dalam hal ini BNN, DPR, Kementerian Hukum & HAM
bersama instansi terkait secepatnya menyusun/membuat peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika agar penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut
tidak menimbulkan salah tafsir.
2) Badan Narkotika Nasional (BNN) secepatnya melakukan upaya-
upaya penyesuaian status sebagai Lembaga Pemerintahan Non
Kementerian (LPNK) yang berkedudukan dHbawah Presiden dan
bertanggung jawab kepada Presiden, serta penyesuaian struktur vertikal
terhadap BNN Propinsi dan BNN Kabupaten/Kota. Hal ini dimaksudkan
agar upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkoba (P4GN) dapat optimal dan berjalan efektif serta
efisien dengan pengendalian langsung di bawah Presiden. Disamping itu
sebagai lembaga, BNN akan semakin kuat dengan mempunyai hubungan
struktural vertikal dengan BNN Propinsi dan BNN Kabupaten/Kota
mengingat penyalahgunaan Narkoba sudah menjangkau ke seluruh
pelosok wilayah Indonesia.
3) Badan Narkotika Nasional (BNN) mencegah dan memberantas
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dengan melakukan
upaya-upaya pre-emtif, preventif dan represif berupa penyuluhan,
penerangan, terapi dan rehabilitasi; pencegahan; dan deteksi dini serta
penyidikan yang tajam serta akurat.
4) Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan koordinasi dengan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam

