Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

79

           8) Jaksa Penuntut Umum menerima dan memeriksa berkas perkara
           Narkoba dari penyidik secara profesional dengan harapan tidak terjadinya
          proses yang bolak-balik antara penyidik dengan jaksa penuntut umum.

          9) Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaan perkara terhadap
          tersangka penyalahgunan Narkoba dengan cermat dan akurat sehingga
          tidak terjadinya kemungkinan kekeliruan dalam penuntutan, dan
          kemudian melimpahkannya ke Pengadilan.

          10) Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan hukuman pidana
         yang seberat-beratnya dan denda yang sebesar-besarnya terhadap
         tersangka penyalahgunaan Narkoba yang didakwakannya.

         11) Hakim melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka/terdakwa
         serta alat bukti perkara penyalahgunaan Narkoba di sidang pengadilan
         yang terbuka untuk umum.

         12) Hakim memeriksa dan memutus perkara penyalahgunaan Narkoba
         dengan menjatuhkan putusan / vonis pidana dan denda yang
         maksimal/seberat-beratnya kepada terdakwa dengan tujuan untuk
        menimbulkan efek jera sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun
        2009.

        13) Jaksa Penunutut Umum selaku eksekutor / pelaksana putusan/vonis
        hakim memerintahkan kepada terdakwa untuk menjalani hukuman pidana
        di lembaga pemasyarakatan (LP), dan dijalaninya masa hukuman pidana
        oleh terpidana di LP secara maksimal disertai dengan pengawasan yang
        ketat oleh petugas, dan diterapkannya sanksi bagi petugas LP yang
        lengah/melanggar.

c. Strategi 3 : Meningkatkan upaya-upaya penanggulangan pemutusan
jaringan Narkoba melalui diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika pada tanggal 12 Oktober 2009 sebagai perubahan atas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang menegaskan
tentang penguatan kelembagaan berupa perubahan status dan struktur
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14