Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
79
8) Jaksa Penuntut Umum menerima dan memeriksa berkas perkara
Narkoba dari penyidik secara profesional dengan harapan tidak terjadinya
proses yang bolak-balik antara penyidik dengan jaksa penuntut umum.
9) Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaan perkara terhadap
tersangka penyalahgunan Narkoba dengan cermat dan akurat sehingga
tidak terjadinya kemungkinan kekeliruan dalam penuntutan, dan
kemudian melimpahkannya ke Pengadilan.
10) Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan hukuman pidana
yang seberat-beratnya dan denda yang sebesar-besarnya terhadap
tersangka penyalahgunaan Narkoba yang didakwakannya.
11) Hakim melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka/terdakwa
serta alat bukti perkara penyalahgunaan Narkoba di sidang pengadilan
yang terbuka untuk umum.
12) Hakim memeriksa dan memutus perkara penyalahgunaan Narkoba
dengan menjatuhkan putusan / vonis pidana dan denda yang
maksimal/seberat-beratnya kepada terdakwa dengan tujuan untuk
menimbulkan efek jera sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun
2009.
13) Jaksa Penunutut Umum selaku eksekutor / pelaksana putusan/vonis
hakim memerintahkan kepada terdakwa untuk menjalani hukuman pidana
di lembaga pemasyarakatan (LP), dan dijalaninya masa hukuman pidana
oleh terpidana di LP secara maksimal disertai dengan pengawasan yang
ketat oleh petugas, dan diterapkannya sanksi bagi petugas LP yang
lengah/melanggar.
c. Strategi 3 : Meningkatkan upaya-upaya penanggulangan pemutusan
jaringan Narkoba melalui diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika pada tanggal 12 Oktober 2009 sebagai perubahan atas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang menegaskan
tentang penguatan kelembagaan berupa perubahan status dan struktur

