Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

81

    pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
   Narkoba dan prekursor Narkoba dengan tujuan untuk memperkuat
   kelembagaan dalam menanggulangi pemutusan jaringan/sindikat
   Narkoba serta tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan
   tugas.

   5) Badan Narkotika Nasional (BNN) memberdayakan masyarakat
  dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan
  prekursor Narkoba sehingga dapat membantu petugas/aparat dalam
  menanggulangi pemutusan jaringan/sindikat Narkoba.

  6) Badan Narkotika Nasional (BNN) memantau, mengarahkan dan
  meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan
 dan peredaran gelap Narkoba dan prekursor Narkoba sehingga
 masyarakat tidak terpengaruh menjadi anggota jaringan/sindikat Narkoba.

 7) Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan kerjasama bilateral dan
 multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan
 memberantas/memutus jaringan/sindikat peredaran gelap Narkoba dan
 prekursor Narkoba, serta terungkapnya jaringan/sindikat kejahatan antar
 bangsa (trans national crime) lainnya seperti terorisme (terrorism),
penyelundupan senjata (arms smuggling), pencucian uang (money
laundering) dan lain-lainnya melalui pengungkapan kejahatan Narkoba
mengingat adanya korelasi beberapa kejahatan tersebut dengan
jaringan/sindikat kejahatan Narkoba.

8) Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan DPR dan
Kementerian Hukum & HAM bersama instansi terkait secepatnya
menyusun peraturan pelaksanaan dan melakukan sosialisai mengenai
perubahan penggolongan Narkotika mencakup Psikotropika Golongan I
dan Golongan II dari Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika menjadi Golongan I Narkotika.

9) Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Kementerian
Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama
instansi terkait melakukan sosialisasi perubahan penggolongan
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16