Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
81
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkoba dan prekursor Narkoba dengan tujuan untuk memperkuat
kelembagaan dalam menanggulangi pemutusan jaringan/sindikat
Narkoba serta tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan
tugas.
5) Badan Narkotika Nasional (BNN) memberdayakan masyarakat
dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan
prekursor Narkoba sehingga dapat membantu petugas/aparat dalam
menanggulangi pemutusan jaringan/sindikat Narkoba.
6) Badan Narkotika Nasional (BNN) memantau, mengarahkan dan
meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkoba dan prekursor Narkoba sehingga
masyarakat tidak terpengaruh menjadi anggota jaringan/sindikat Narkoba.
7) Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan kerjasama bilateral dan
multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan
memberantas/memutus jaringan/sindikat peredaran gelap Narkoba dan
prekursor Narkoba, serta terungkapnya jaringan/sindikat kejahatan antar
bangsa (trans national crime) lainnya seperti terorisme (terrorism),
penyelundupan senjata (arms smuggling), pencucian uang (money
laundering) dan lain-lainnya melalui pengungkapan kejahatan Narkoba
mengingat adanya korelasi beberapa kejahatan tersebut dengan
jaringan/sindikat kejahatan Narkoba.
8) Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan DPR dan
Kementerian Hukum & HAM bersama instansi terkait secepatnya
menyusun peraturan pelaksanaan dan melakukan sosialisai mengenai
perubahan penggolongan Narkotika mencakup Psikotropika Golongan I
dan Golongan II dari Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika menjadi Golongan I Narkotika.
9) Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Kementerian
Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama
instansi terkait melakukan sosialisasi perubahan penggolongan

