Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI 27
BAB III
KONDISI OPTIMALISASI PENGUCURAN KREDIT BERSUBSIDI GUNA
PEMBERDAYAAN SEKTOR INFORMAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN
NASIONAL SAAT INI
11. Umum.
Hampir semua literatur yang membahas sektor informal atau sektor usaha
kecil dan menengah ini memberikan pandangan bahwa perhatian pemerintah
maupun dunia perbankan kepada sektor ini minim, artinya jikapun ada kebijakan
yang diluncurkan yang bersangkutan dengan sektor ini, umumnya hanya sebagai
kebijakan pelengkap atau dikeluarkan dengan setengah hati. Sebagai contohnya
adalah kebijakan pemerintah dalam memprogramkan KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Pemerintah dalam hal ini mengalokasikan sejumlah anggaran untuk memberikan
dukungan penjaminan kredit melalui lembaga asuransi perkreditan milik pemerintah
(BUMN) dengan jumlah penjaminan 70 persen, namun karena dunia perbankan
relatip tidak di bawah kendali pememrintah (meskipun BUMN), perbankan masih
mengenakan persyaratan jaminan tambahan yang sesungguhnya kendala bagi
sektor UKM ini (kecuali kredit sampai dengan jumlah Rp 5 juta), sedangkan bunga
kredit masih tetap tinggi (14 persen sampai 22 persen).
Perhatian pemerintah yang minim ini tergambar dari kondisi ketenaga-kerjaan
yang saat ini sekitar 70 persen bekerja di sektor informal35, yang menunjukkan
semakin menurunnya peranan industri manufaktur36, sebaliknya sektor informal
semakin menjadi andalan penyerap tenaga kerja. Secara umum, kondisi ini
menggambarkan adanya kebijakan pengembangan industri manufaktur yang kurang
tepat ( bahan baku tergantung impor, dan umumnya industri manufaktur tidak ada
ikatan bisnis dengan sektor UKM). Akibatnya, nilai tambah yang ada di sektor
industri manufaktur justru lebih banyak diserap oleh pengusaha di luar negeri,
sedangkan sektor UKM selama ini lebih banyak mengandalkan konsumsi
masyarakat (pasar dalam negeri). Situasi yang kurang kondusif ini tergambar dari
35 BPS, D ata Statistik Indonesia 2009 (BPS, 2010)
36 Indonesia Economi Outlook 2010

