Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
7. Paradigma Nasional.
Paradigma nasional sebagai landasan pemikiran yang telah disepakati
didasarkan Pancasila sebagai sumber hukum dalam setiap pemecahan
permasalahan, UUD-1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional dan Ketahanan Nasional sebagai
landasan konsepsional. Sebagai bagian dari landasan pemikiran, paradigma
nasional memuat nilai-nilai, aturan normatif sebagai instrumen dasar yang
harus difungsikan oleh pemerintah atau penyelenggara negara dalam upaya
mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termuat dalam
pembukaan UUD-1945. Paradigma nasional dibawah ini diuraikan dan disusun
secara hierarkis sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Pancasila sebagai landasan idiil bangsa Indonesia merupakan
falsafah pandangan hidup dan ideologi nasional yang melukiskan
* konsepsi dasar tentang cita-cita bangsa Indonesia. Oleh karena itu
Pancasila sebagai ideologi Negara harus dapat memberikan visi,
wawasan atau pedoman yang normatif bagi seluruh sendi kehidupan
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ideologi harus dapat
dijadikan landasan serta pedoman tingkah laku bagi seseorang,
masyarakat atau elit politik dalam kehidupan sehari-hari. Implementasi
Konsepsi Wawasan Nusantara dapat diwujudkan melalui pengamalan
nilai-nilai Pancasila seperti sila Persatuan Indonesia untuk mewujudkan
persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam sila Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia merupakan roh dan jiwa semua upaya untuk
mewujudkan pemerataan dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan
masyarakat. Selanjutnya sila-sila yang lain dalam Pancasila sangat
mendasari dalam membentuk kembali karakter dan jati diri bangsa
Indonesia.

