Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
Wawasan Nusantara, sehingga semua penyelenggara negara dapat
secara konsisten menggunakan Wawasan Nusantara sebagai landasan
visional dalam setiap perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan
untuk menghindari ketidak adilan sebagai akibat dari adanya
kepentingan kelompok dan golongan tertentu.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Sebagai konsepsi Wawasan Nusantara merupakan landasan
visional yang bersumber dari landasan idiil Pancasila dan landasan
konstitusional UUD-1945. Wawasan Nusantara adalah merupakan
Wawasan Nasional bangsa Indonesia yang juga merupakan Geo politik
Indonesia. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, baik ke dalam
(internal) maupun ke luar (eksternal) dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa, kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan
seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional. Dengan demikian Wawasan
Nusantara dapat dijadikan pendorong dan pedoman dalam
menyelenggarakan kehidupan nasional sebagai satu kesatuan,
sehingga Wawasan Nusantara tidak hanya merupakan tuntutan visional
saja, tetapi hendaknya dapat diwujudkan dalam bentuk serta kondisi
Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam berbagai aspek maupun
dimensi kehidupan nasional. Oleh karena itu implementasi dan
penerapan konsepsi Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola
pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan
golongan, sehingga jelas bahwa Wawasan Nusantara menjadi pola
yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam interaksi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

