Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

 pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan
 pembahan kehidupan lokal, nasional, regional dan global, sehingga
 perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah
 dan berkesinambungan. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang
 layak, bermutu bagi seluruh warga bangsa merupakan amanah
 konstitusi UUD 1945 pasal 31 dimana seluruh warga negara wajib
 mendapatkan pendidikan yang layak. Diharapkan perbaikan sistem
 pendidikan nasional dapat meningkatkan kualitas SDM yang berdaya
 saing global, namun tetap mempunyai Wawasan Nusantara dalam
 kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Konsepsi
 Wawasan Nusantara perlu ditanamkan sebagai wawasan kepada
 seluruh anak bangsa yang dilakukan secara dini.

c. Undang-undang nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

         Bangsa, Indonesia dalam penyelenggaraan pembangunan
memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah
dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan
secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu pemerintah menyusun
sendiri rencana jangka panjang nasional dan ditetapkan dalam bentuk
undang-undang.

         Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2007, pembangunan
nasional ditetapkan sebagai pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya, dimana sasaran-sasaran pokok yaitu: 1) terwujudnya
masyarakat Indonesia yang berahlak mulia, bermoral, berbudaya, dan
beradab, 2) terwujudnya bangsa yang berdaya saing untuk mencapai
masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera, 3) terwujudnya
   10   11   12   13   14   15   16   17