Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

  b. UUD-1945 sebagai Landasan Konstitusional.

           UUD-1945 merupakan landasan konstitusional Negara
  Indonesia, yang berarti Republik Indonesia bukanlah Negara
  kekuasaan dimana penyelenggaraan Negara tidak didasarkan atas
  kekuasaan semata, melainkan berdasarkan hukum, dimana kekuasaan
  dibatasi diatur penyelenggaraannya menurut hukum yang berlaku.
  Sebagai negara yang berdasar hukum, kekuasaan pemerintah tidak
 bersifat absolute atau tidak tak terbatas. Dengan demikian sistem
 ketatanegaraan bersifat demokrasi, yang harus tercermin dalam proses
 pengambilan keputusan yang bersumber dari aspirasi rakyat. Hal ini
 mengandung makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus
 berorientasi pada kepentingan rakyat dan memberikan pelayanan
 kepada rakyat.

          Beberapa pasal dalam batang tubuh UUD-1945 merupakan
 dasar implementasi konsepsi Wawasan Nusantara seperti pasal 30
(ayat 1) tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, pasal 31 (ayat 1) setiap warga
Negara berhak mendapat pendidikan, pasal 33 (ayat 3) bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Adapun
pasal-pasal didalam batang tubuh merupakan norma dasar yang masih
perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan agar
dapat memberikan arahan secara garis besar kepada pemerintah dan
segenap masyarakat guna peningkatan kualitas SDM dalam rangka
pembangunan nasional, sehingga peraturan perundang-undangan yang
disusun untuk mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut harus disusun
secara integral dan komprehensif dalam upaya mencapai tujuan
nasional yang telah tersurat dalam Pembukaan UUD-1945. Konstitusi
UUD-1945 merupakan dasar hukum dari Implementasi konsepsi
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16