Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

           SDM dalam rangka pembangunan nasional, maka seluruh kebijakan
           lembaga pemerintah harus diarahkan untuk kepentingan rakyat, dengan
           mengimplementasikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai landasan
           visional.

 8. Peraturan Perundang-undangan sebagai landasan operasional.

          a. Ketetapan MPR-IV / MPR / Tahun 1973.
                   Wawasan Nusantara yang rumusannya terdapat dalam TAP IV

          MPR tahun 1973 merupakan penjabaran dari tujuan nasional yang telah
          diselaraskan dengan kondisi, posisi dan potensi geografi serta aspek
          ke-bhinekaan budaya bangsa tersebut dalam rangka mewujudkan
          persatuan dan kesatuan nasional. Dengan demikian, pandangan atau
          Wawasan bangsa Indonesia atas ruang hidupnya adalah Wawasan
          Nusantara, suatu pandangan bangsa Indonesia atas wilayah negaranya
          berupa negara kepulauan, sehingga geopolitik Indonesia adalah
          Wawasan Nusantara.12

                   Produk Ketetapan MPR diatas walaupun merupakan produk
         lembaga tertinggi negara saat itu, namun masih cukup relevan untuk
         dijadikan landasan operasional dimana Wawasan Nusantara
         diputuskan untuk dijadikan pandangan atau wawasan bangsa
         Indonesia.

         b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
         Pendidikan Nasional.

                  Dalam undang-undang ini membahas sistem pendidikan
         nasional yang harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
         pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen

12 Muladi dan Gazan Gunawan, 2007, Transformasi Geopolitik, UIEU University Perss, Jakarta:
   9   10   11   12   13   14   15   16   17