Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
SDM dalam rangka pembangunan nasional, maka seluruh kebijakan
lembaga pemerintah harus diarahkan untuk kepentingan rakyat, dengan
mengimplementasikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai landasan
visional.
8. Peraturan Perundang-undangan sebagai landasan operasional.
a. Ketetapan MPR-IV / MPR / Tahun 1973.
Wawasan Nusantara yang rumusannya terdapat dalam TAP IV
MPR tahun 1973 merupakan penjabaran dari tujuan nasional yang telah
diselaraskan dengan kondisi, posisi dan potensi geografi serta aspek
ke-bhinekaan budaya bangsa tersebut dalam rangka mewujudkan
persatuan dan kesatuan nasional. Dengan demikian, pandangan atau
Wawasan bangsa Indonesia atas ruang hidupnya adalah Wawasan
Nusantara, suatu pandangan bangsa Indonesia atas wilayah negaranya
berupa negara kepulauan, sehingga geopolitik Indonesia adalah
Wawasan Nusantara.12
Produk Ketetapan MPR diatas walaupun merupakan produk
lembaga tertinggi negara saat itu, namun masih cukup relevan untuk
dijadikan landasan operasional dimana Wawasan Nusantara
diputuskan untuk dijadikan pandangan atau wawasan bangsa
Indonesia.
b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Dalam undang-undang ini membahas sistem pendidikan
nasional yang harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen
12 Muladi dan Gazan Gunawan, 2007, Transformasi Geopolitik, UIEU University Perss, Jakarta:

