Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
Indonesia yang demokratis, berlandaskan hukum dan berkeadilan,
4) terwujudnya rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat serta
terjaganya keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan
kedaulatan negara dari ancaman baik dari dalam negeri maupun luar
negeri, 5) terwujudnya pembangunan yang lebih merata dan
berkeadilan, 6) terwujudnya Indonesia yang asri dan lestari,
7) terwujudnya Indonesia sebagai negara kepulauan yang mandiri,
maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional dan, 8) terwujudnya
peranan Indonesia yang meningkat dalam pergaulan dunia
internasional.
Agar sasaran pokok pembangunan nasional jangka panjang
dapat terwujud maka penyelenggara negara sejogyanya
mengimplementasikan konsepsi Wawasan Nusantara dalam setiap
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, sehingga arah
pembangunan nasional dapat terpelihara dan secara bertahap sasaran
pembangunan dapat tercapai.
d. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009 tentang RPJMN
Ke-2 Tahun 2010-2014.
Peraturan pemerintah ini menjabarkan tentang rencana
pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) ke-2. Didalam
RPJMN ke-2 ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali
Indonesia disegala bidang dengan menekankan pada upaya
peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan
kemampuan iptek serta penguatan daya saing perekonomian. Dalam
sektor pendidikan yang menjadi prioritas utama dimana sasarannya
adalah peningkatan akses pendidikan yang berkualitas, terjangkau,
relevan dan efisien menuju terangkatnya kesejahteraan hidup rakyat,
kemandirian, keluhuran budi pekerti dan karakter bangsa yang kuat

