Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
33
belum bisa kita katakan bahwa mereka terlibat langsung dan
tersangka,” sebutnya.18 Bila kita teliti dalam permasalahan ini,
tindakan yang diambil Pangdam terkesan mendahulukan
kepentingan korpsnya. Upaya untuk penyidikan seharusnya
akan lebih obyektif hasilnya bila kasus tersebut dilakukan oleh
penyidik POLRI, sesuai ketentuan KUHAP dan UU Nomor. 34
Tahun 2004.
5. Berikutnya adalah peristiwa pembunuhan seorang dokter
Kangean Wibisono, 76 tahun, terjadi pada 19 Juni 2010 di kota
Madiun. Setelah seminggu menjadi buronan akhirnya pelaku
ditangkap anggota Kepolisian Resor Kota Madiun Jawa Timur.
Tersangka Wendy Pradita alias Andre, 23 tahun, adalah
anggota TNI Angkatan Darat. Tersangka masih aktif sebagai
prajurit TNI meski dalam masa desersi tujuh bulan. Komandan
Detasemen Polisi Militer Madiun Letnan Kolonel CPM Subur
Pambudi mengatakan bahwa penyidik Polisi Militer masih
mengembangkan motif pembunuhan disertai pencurian yang
dilakukan pelaku.19 Berdasarkan paparan di atas apa yang
telah dilakukan oleh pelaku prajurit TNI tersebut telah jelas
adalah sebagai tindak pidana umum, namun mengapa dalam
hal penangan perkara tersebut menyimpangi ketentuan yang
sudah ada, dimana selayaknya perkara tersebut ditangani oleh
penyidik Polri.
Demikian berbagai paparan-paparan di atas yang secara jelas
telah menunjukkan belum maksimalnya penegakan supremasi hukum
sebagai bahagian dari pelaksanaan pembangunan nasional disegala
sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak diterapkannya
18 http://www.harian-aceh.com/banda-rava/banda-aceh/4035-43-praiurit-
kodam-im-dipecat-gania-dan-ss-dimusnahkan.htmi. diakses pada tanaaal 2
aaustus 2010. pukuli9:30 WIB.
http'//bataviase~co.id/nodg/272910. Oknum TNI Tersangka
Pembunuhan Dokter, diakses pada tanggal 9 September 2010, Pukul 17:00 WIB

