Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

34

     ketentuan Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor. 34 Tahun 2004 Tentang TNI
     yang disebutkan "prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer
     dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada
     kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana
     umum yang diatur dengan undang-undang'20 menambah catatan
     buruk penegakan supremasi hukum saat ini di negara Indonesia.

13. Implikasi Penegakan Supremasi Hukum Guna Meningkatkan
     Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam Rangka Pembangunan
     Nasional.

                  Bangsa Indonesia harus mampu menempatkan proses
     pembangunan nasional yang berwawasan nusantara dan mengarah
     kepada ketahanan nasional. Berbagai upaya dalam melaksanakan
     penegakan hukum yang bertujuan menghasilkan sumber daya
    manusia yang berkualitas terus diupayakan melalui berbagai
    pembenahan tatanan hukum serta peningkatan kualitas aparat
    penegak hukum. Sistem penegakan hukum yang baik akan dapat
    menopang proses pembangunan nasional ke arah yang lebih baik.

                 Dewasa ini pembangunan nasional sedang memprioritaskan
    diri kepada penegakan supremasi hukum. Salah satu yang menjadi
    isu sentral dalam penegakan hukum adalah proses pembenahan
    sistem hukum yang ada di tubuh TNI. Legalitas hukum TNI
    dipermasalahkan, setelah Undang-undang Nomor. 34 Th 2004 TNI
    disahkan Presiden Megawati 16 Oktober 2004, karena ada dilema
    kontroversial yakni UU TNI dianggap tidak mengacu pada agenda
    reformasi dan tidak mengedepankan supremasi sipil, akan tetapi justru
    malah mengedepankan supremasi power serta mengaburkan
    supremasi hukum.

                     20 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004, Tentang TNI, Pasal 65
       Ayat(2).
   1   2   3   4   5   6   7   8   9