Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
34
ketentuan Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor. 34 Tahun 2004 Tentang TNI
yang disebutkan "prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer
dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada
kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana
umum yang diatur dengan undang-undang'20 menambah catatan
buruk penegakan supremasi hukum saat ini di negara Indonesia.
13. Implikasi Penegakan Supremasi Hukum Guna Meningkatkan
Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam Rangka Pembangunan
Nasional.
Bangsa Indonesia harus mampu menempatkan proses
pembangunan nasional yang berwawasan nusantara dan mengarah
kepada ketahanan nasional. Berbagai upaya dalam melaksanakan
penegakan hukum yang bertujuan menghasilkan sumber daya
manusia yang berkualitas terus diupayakan melalui berbagai
pembenahan tatanan hukum serta peningkatan kualitas aparat
penegak hukum. Sistem penegakan hukum yang baik akan dapat
menopang proses pembangunan nasional ke arah yang lebih baik.
Dewasa ini pembangunan nasional sedang memprioritaskan
diri kepada penegakan supremasi hukum. Salah satu yang menjadi
isu sentral dalam penegakan hukum adalah proses pembenahan
sistem hukum yang ada di tubuh TNI. Legalitas hukum TNI
dipermasalahkan, setelah Undang-undang Nomor. 34 Th 2004 TNI
disahkan Presiden Megawati 16 Oktober 2004, karena ada dilema
kontroversial yakni UU TNI dianggap tidak mengacu pada agenda
reformasi dan tidak mengedepankan supremasi sipil, akan tetapi justru
malah mengedepankan supremasi power serta mengaburkan
supremasi hukum.
20 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004, Tentang TNI, Pasal 65
Ayat(2).

