Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

25

 ialah adanya Pemerintahan, yang mana pemerintahan tersebut
 mempunyai tanggungjawab terhadap jalannya suatu negara. Setiap
 negara tentunya mempunyai tujuan dimana adanya keinginan untuk
 mensejahterakan masyarakatnya, yaitu melalui adanya kegiatan
 pemerintahan. Kegiatan tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan
 masyarakat baik materil maupun spiritual sehingga dapat
menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Hal ini juga
merupakan suatu fungsi Pemerintah yang tidak hanya melaksanakan
tugas pemerintahan saja, akan tetapi juga melaksanakan tugas
pembangunan meliputi segala sektor kehidupan. Dalam
melaksanakan pembangunan inilah aparat tersebut dituntut untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat {public service).

              Masalah Hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat
pada salah satu wilayah dan waktu tertentu. Ini berarti hukum di
Indonesia pun tidak dapat dipisahkan dari masyarakat Indonesia dan
Wilayah Indonesia, serta perjalanan sejarahnya. Berhubung dengan
itu, materi hukum di Indonesia harus digali dan dibuat dari nilai-nilai
yang terkandung dalam masyarakat bangsa Indonesia. Dengan kata
lain sedapat mungkin hukum di Indonesia harus dibuat bersumber dari
bumi Indonesia sendiri.8

             Kondisi negara kita dewasa ini sedang terfokus pada
pembenahan sistem hukum. Hukum haruslah ditegakkan dan
dilaksanakan agar dapat menciptakan .suatu keadilan dan ketertiban.
Setiap hal yang menyimpang dari hukum harus mendapat sanksi,
sebab hukum tidak mengenal kompromi. Hal inilah yang diinginkan
oleh kepastian hukum, sebab hukum bertugas menciptakan kepastian
hukum, karena bertujuan ketertiban masyarakat.

                 8 Darji Darmodiharjo dan Shidartha, Pokok-pokok Filsafat Hukum, 2004,
  Cetakan kelima, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm.209.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14