Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
20
j. Undang Undang RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang
W ilayah Negara.
Mengingat sisi terluar dari wilayah negara atau yang dikenal
dengan Kawasan Perbatasan merupakan kawasan strategis dalam
menjaga integritas Wilayah Negara, maka diperlukan juga
pengaturan secara khusus. Pengaturan batas-batas Wilayah Negara
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang
lingkup wilayah negara, kewenangan pengelolaan Wilayah Negara,
dan hak-hak berdaulat. Negara berkepentingan untuk ikut mengatur
pengelolaan dan pemanfaatan di laut bebas dan dasar laut
internasional sesuai dengan hukum internasional.
Pengelolaan Wilayah Negara dilakukan dengan pendekatan
kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara
bersama-sama. Pendekatan kesejahteraan dalam arti upaya-upaya
pengelolaan Wilayah Negara hendaknya memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraaan masyarakat
yang tinggal di Kawasan Perbatasan. Pendekatan keamanan dalam
arti pengelolaan Wilayah Negara untuk menjamin keutuhan wilayah
dan kedaulatan negara serta perlindungan segenap bangsa.
Sedangkan pendekatan kelestarian lingkungan dalam arti
pembangunan Kawasan Perbatasan yang memperhatikan aspek
kelestarian lingkungan yang merupakan wujud dari pembangunan
yang berkelanjutan.
k. Undang Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perikanan.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
saat ini masih belum mampu mengantisipasi perkembangan
teknologi serta perkembangan kebutuhan hukum dalam rangka
pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya ikan dan belum
dapat menjawab permasalahan tersebut. Oleh karena itu perlu
dilakukan perubahan terhadap beberapa substansi, baik
menyangkut aspek manajemen, birokrasi, maupun aspek hukum.

