Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
U U D NRI Tahun 1945 adalah landasan konstitusional dalam
penyelenggaraan pemerintahan, sehingga seluruh proses perumusan
peraturan perundang-undangan di dalam kehidupan ketatanegaraan
Indonesia harus merujuk dan tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi
Negara Republik Indonesia. Kesepakatan dalam membangun kehidupan
berbangsa dan bernegara oleh para bapak pendiri bangsa (founding fathers)
telah ditetapkan di dalam Pembukaan U U D NRI Tahun 1945, yakni pada
alinea kedua yang menyebutkan tentang cita cita nasional untuk “mewujudkan
masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Sedangkan pada alinea keempat, tercantum tujuan nasional bangsa
Indonesia yakni "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Terkait dengan
pelaksanaan otonomi daerah, di dalam batang tubuh U U D NRI Tahun 1945
pasal 18 Ayat (1) telah dijelaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Sementara pada Ayat (2) dinyatakan “Pemerintah daerah Provinsi, daerah
Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”
Oleh karena itulah sebagaimana esensi yang terkandung di dalam
landasan konstitusional di atas, maka pada dasarnya sudah ada pedoman
yang cukup tegas untuk memantapkan konsepsi Ketahanan Nasional dalam
pelaksanaan otonomi daerah, agar U U D NRI Tahun 1945 selalu digunakan
sebagai landasan guna meningkatkan kualitas SDM dalam rangka
pembangunan nasional.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara sebagaimana definisi pada umumnya dalam hal
ini diartikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri
dan lingkungannya dalam mengekspresikan diri di tengah-tengah lingkungan

