Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
24
dengan meningkatkan keahlian SDM Polri, terutama dalam kegiatan penyelidikan
dan penyidikan pada proses penegakan hukum. Selain itu, SDM Polri harus memiliki
fondasi etika dan moralitas yang baik, sehingga standar/kode etik yang telah
ditetapkan dapat menjadi parameter evaluasi terhadap kinerja Polri.
Walaupun reformasi internal di tubuh Polri telah dimulai lebih awal, namun
pada kenyataannya masyarakat masih sering kecewa melihat berbagai persoalan
hukum yang terjadi, akibat masih adanya aparat penegak hukum yang belum
berpihak kepada masyarakat, tetapi hanya mementingkan pribadinya dan bahkan
sangat diskriminatif. Kondisi ini dapat menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat
terhadap aparatur penegak hukum oleh karena kinerja mereka yang kurang
memenuhi harapan, sehingga periu dilakukan peningkatan kualitas Sumber Daya
Manusia Polri untuk dapat memperbaiki legitimasi aparat SDM Polri serta
mengembalikan kewibawaan hukum di tengah masyarakat.
12. Kualitas SDM Polri Dalam Proses Penegakan Hukum Saat Ini.
Untuk membahas kualitas sumber daya manusia Polri dalam proses
penegakan hukum, maka terlebih dahulu harus diketahui tugas, wewenang dan
tanggung jawab lembaga aparatur penegak hukum tersebut. Sehingga selanjutnya
dapat dibahas kualitas sumber daya manusia Polri berupa kemampuan
profesionalismenya yang meliputi tingkat pendidikan dan keahlian, integritas moral
dan etika, serta tingkat disiplin dan etos kerja yang saat ini kurang dapat
menegakkan supremasi hukum karena terpengaruh oleh sistem hukum yang ada,
antara lain mengenai dinamika materi hukum, kesadaran budaya hukum serta
fasilitas sarana dan prasarana hukum yang pembahasannya adalah sebagai berikut:
a. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Polri
Tugas dan wewenang Polri sesuai dengan Undang-undang Nomor 2
tahun 2002 tentang Kepolisian Rl adalah:
1) Pertama, peraturan perundang-undangan memberikan berbagai
kewenangan khusus kepada polisi dalam melaksanakan tugas-
tugasnya. Kewenangan ini termasuk untuk secara sah melanggar hak-
hak asasi warga yang dijamin oleh konstitusi, seperti melakukan
penangkapan dan penahanan terhadap orang yang dicurigai telah
melakukan kejahatan. Polisi boleh menggunakan kekerasan fisik baik
untuk melindungi dirinya, mengatasi perlawanan dalam suatu

