Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
merupakan suatu konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan
keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek
kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan
Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain
Ketahanan Nasional merupakan pedoman dan metoda yang
diproyeksikan mampu mengatasi TAHG yang timbul. Dari
pemahaman substansial tentang Ketahanan Nasional sebagaimana
dijelaskan seperti tersebut diatas maka kaitannya dengan upaya
pemantapan ketahanan ideologi Pancasila bagi generasi muda guna
peningkatan kualitas SDM yang memahami manajemen
ketatanegaraan berfilosofi sistem nilai peradaban budaya bangsa
Pancasila dalam rangka pembangunan nasional yaitu: 1) Dapat
diwujudkannya tingkat kesadaran yang tinggi seluruh generasi
muda, bahwa bangsa ini dibangun melalui proses perjuangan yang
panjang dan keras, keberhasilan dapat diperoleh setelah anak
bangsa merasakan kesejahteraan sebagai hasil pemberdayaan
SDM dalam pemantapan ideologi Pancasila dalam rangka
mendukung pembangunan nasional. 2) Dapat mewujudkan
keseimbangan dan harmonisasi karena didasari kepahaman akan
hak dan kewajiban serta rasa hormat dan taat atas kesepakatan
yang dibangun demi pembangunan nasional untuk kepentingan
bersama dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional.
8. Peraturan dan Perundang-undangan.
RPJP Nasional (2005-2025) sesuai Undang-Undang Rl No. 17 tahun
2007 merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara
Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam bentuk visi,
misi dan arah nasional periode 2005-2025. Sedangkan, RPJM ke-2 (2010-
2014) yang ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali
Indonesia di segala bidang dengan menekankan pada peningkatan kualitas
SDM . Program pembangunan SDM dalam rangka pertahanan negara

