Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
BAB II
LANDASAN DAN DASAR PEMIKIRAN
MEMANTAPKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA
6. Umum.
Bangsa Indonesia yang majemuk dengan beraneka ragam agama dan
adat di satu sisi menjadi keunikan dan potensi tetapi di sisi lain juga menjadi
ancaman dan potensi konflik. Oleh karena itu dalam perjalan sejarahnya,
bangsa Indonesia berupaya keras agar keutuhan NKRI tetap terjaga walaupun
kondisi masyarakatnya sangat majemuk. Perlu kesadaran bersama untuk
memperjuangkan eksistensi bangsa Indonesia sebagaimana tergambar dalam
Pembukaan UUD 1945 yakni menjadi sebuah bangsa yang merdeka bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Agar cita-cita tersebut terwujud, pelbagai pihak
dari elemen bangsa ini diharapkan untuk berperan atau berpartisipasi dalam
membangun bangsa. Salah satu upaya untuk menjadikan bangsa kita tetap
eksis adalah dengan memantapkan ketahanan sosial budaya. Salah tujuan
Pembangunan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN adalah
pembangunan sosial kebudayaan yang mengerucut pada upaya pemantapan
ketahanan sosial budaya. Harapan dan keinginan sebagai suatu bangsa yang
demikian sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional sebagai Paradigma Nasional.
7. Paradigma Nasional.
Landasan upaya pemantapan ketahanan sosial budaya demi
peningkatan Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Nasional meliputi
Pancasila sebagai landasan idiil, wawasam nusantara sebagai landasan
visional, ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional dan RPJM II
(2010-2014) sebagai landasan operasional.

