Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
dengan prakarsa sendiri; perwujudan kebijakan publik yang
transparan, akuntabel, dan berkeadilan; pengembangan usaha
berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan
kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; peningkatan daya
saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan penyelenggaraan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Pasal 5: Tujuan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah: mewujudkan struktur perekonomian nasional yang
seimbang, berkembang, dan berkeadilan; menumbuhkan dan
mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan meningkatkan peran
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah,
penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan
ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Pasal 7: (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah
menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek:
pendanaan; sarana dan prasarana; informasi usaha; kemitraan;
perizinan usaha; kesempatan berusaha; promosi dagang; dan
dukungan kelembagaan. (2) Dunia Usaha dan masyarakat berperan
serta secara aktif membantu menumbuhkan iklim usaha.
9. Landasan Teori
a. Teori Pembangunan Ekonomi Adam Smith ( 1723- 1790)13
Bapak dari ilmu ekonomi modern yang terkenal dengan teori
nilainya, yaitu teori yang menyelidiki faktor-faktor yang menentukan
nilai atau harga suatu barang, bukunya An Inquiry into the Nature
and Causes o f the Wealth o f Nations (1776) yang terkenal dengan
buku Wealth o f Nations yang tema pokoknya mengenai bagaimana
perekonomian itu tumbuh. Adam Smith melihat proses pertumbuhan
ekonomi itu dari dua segi yaitu pertumbuhan output (GNP) total, dan
13 http://almasdi.unri.ac.id Pertemuan 4 Teori Pembangunan Ekonomi.
22