Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
25
b. Politik. Dalam hukum politik internasional di kenal adanya prinsip
hidup berdampingan secara damai (Peaceful Co-Existence). Secara
umum ada lima prinsip hidup berdampingan secara damai yaitu saling
menghormati kedaulatan teritorial masing-masing, saling tidak melakukan
agresi (Non Aggression), saling tidak mencampuri urusan dalam Negeri
masing-masing Negara (Non Intervention), hidup berdampingan secara
damai, persamaan kedudukan dan kedaulatan7.
Lima prinsip hidup berdampingan inilah yang menjadi menjadi
dasar pada Dasa Sila Bandung sebagai hasil dari Konferensi Asia-Afrika
pada tahun 1955 yang sampai sekarang masih di hormati oleh semua
Negara di kawasan tersebut. Lima prinsip hidup berdampingan inilah juga
yang menjadi dasar kemitraan strategis China-lndonesia untuk hidup
berdampingan dan saling menguntungkan.
Beberapa kunjungan pejabat tinggi kedua negara baik kalangan
eksekutif, legislatif dan yudikatif yang telah dilaksanakan selama ini,
merupakan bentuk tindaklanjut dan penjabaran kesepakatan kemitraan
strategis China-lndonesia di bidang politik dan telah menghasilkan
beberapa kebijakan penting untuk kepentingan bersama. Dalam setiap
kunjungan tersebut, disamping untuk membahas isu penting sesuai
dengan tugas kewewenangan dan tanggung jawab institusi yang
diemban, namun juga menegaskan sikap politik luar negeri masing-
masing negara. Pemerintah Indonesia selalu menegaskan sikap politik
kebijakan luar negeri terhadap pemerintah China yaitu kebijakan satu
China (One China Policy). Demikian halnya pemerintah China selalu
menegaskan dukungan terhadap teritorial Indonesia yang tergabung
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Ekonomi. Pada sektor perekonomian, volume perdagangan kedua
negara secara stabil terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Tahun 2009, berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik Rl, nilai
perdagangan telah mencapai 25,5 miliar dolar AS.
http://indonesian.cri.cn/l/2005/03/28/l@ 26600.htm

