Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
64
ketiga mewajibkan negara untuk membela dan mengembangkan
Indonesia sebagai satu negara yang bersatu, memiliki solidaritas
yang tinggi dan hidup rukun, membina serta menjunjung tinggi
kebudayaan serta kepribadian nasional, dan memperjuangkan
kepentingan nasional.
d. Nilai Kedaulatan Rakyat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan
beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Sebagai etika politik kenegaraan, sila
keempat mewajibkan negara mengakui dan menghargai kedaulatan
rakyat, mengusahakan agar rakyat melaksanakan kedaulatannya
secara demokratis tanpa diskriminasi melaui wakil-wakilnya. Hal itu
berarti bahwa negara wajib mendengarkan suara rakyat dan
memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat.
e. Nilai Keadilan Sosial, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-
Kemanusiaan yang adii dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia,
dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan. Sebagai etika politik kenegaraan, sila
kelima mewajibkan negara mengikutsertakan seluruh rakyat dalam
kehidupan ekonomi, sosial dan budaya, membagi beban dan hasil
usaha bersama secara proporsional di antara semua warga negara,
dengan memperhatikan secara khusus mereka yang lemah
kedudukannya, agar tidak terjadi ketidakadilan serta kesewenangan
dari pihak yang kuat terhadap yang lemah.
Adapun nilai instrumental adalah pelaksanaan umum nilai-nilai dasar
tersebut diatas yang biasanya dalam bentuk norma sosial dan norma
hukum yang selanjutnya terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai
dengan kebutuhan tempat dan waktu. Dalam tataran nilai-nilai instrumental
inilah peran politikus diharapkan bisa bekerja secara optimal, karena

