Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

64

             ketiga mewajibkan negara untuk membela dan mengembangkan
             Indonesia sebagai satu negara yang bersatu, memiliki solidaritas
             yang tinggi dan hidup rukun, membina serta menjunjung tinggi
             kebudayaan serta kepribadian nasional, dan memperjuangkan
             kepentingan nasional.
             d. Nilai Kedaulatan Rakyat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh
             hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang
            ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan
            beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi
            seluruh rakyat Indonesia. Sebagai etika politik kenegaraan, sila
            keempat mewajibkan negara mengakui dan menghargai kedaulatan
            rakyat, mengusahakan agar rakyat melaksanakan kedaulatannya
            secara demokratis tanpa diskriminasi melaui wakil-wakilnya. Hal itu
            berarti bahwa negara wajib mendengarkan suara rakyat dan
            memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat.
            e. Nilai Keadilan Sosial, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
            Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-
            Kemanusiaan yang adii dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia,
            dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
            permusyawaratan/ perwakilan. Sebagai etika politik kenegaraan, sila
            kelima mewajibkan negara mengikutsertakan seluruh rakyat dalam
           kehidupan ekonomi, sosial dan budaya, membagi beban dan hasil
           usaha bersama secara proporsional di antara semua warga negara,
           dengan memperhatikan secara khusus mereka yang lemah
           kedudukannya, agar tidak terjadi ketidakadilan serta kesewenangan
           dari pihak yang kuat terhadap yang lemah.
           Adapun nilai instrumental adalah pelaksanaan umum nilai-nilai dasar
tersebut diatas yang biasanya dalam bentuk norma sosial dan norma
hukum yang selanjutnya terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai
dengan kebutuhan tempat dan waktu. Dalam tataran nilai-nilai instrumental
inilah peran politikus diharapkan bisa bekerja secara optimal, karena
   11   12   13   14   15   16   17