Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

62

              Melalui pemahaman inilah Pancasila dikembangkan dalam semangat
  demokrasi yang secara konsensus akan dapat mengembangkan nilai
  praktisnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang serba
  pluralistik. Selain itu melestarikan dan mengembangkan Pancasila sebagai
  dasar negara sebagaimana telah dirintis dan ditradisikan oleh para
  pendahulu, merupakan suatu kewajiban etis dan moral yang perlu
  diyakinkan oleh generasi sekarang.

             Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, setiap
 sila (dasar/asas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai
 satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan.
 Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah
 tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai
 satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
 Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari
 Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar
 negara.

            Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu
 kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak
dapat diantitesiskan satu sama lain. Prof. Notonagoro melukiskan sifat
hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila "Ketuhanan Yang
Mahaesa" sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian
keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila "Ketuhanan Yang Maha
Esa". Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: "Bagi tiap-tiap orang yang
beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah
sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila
sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang
Maha Esa."

         * Pancasila memuat nilai-nilai luhur dan mendalam yang menjadi
pandangan hidup dan dasar negara yakni nilai dasar, nilai instrumental dan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17