Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
63
nilai praksis67. Nilai dasar adalah asas yang kita terima sebagai dalil yang
kurang lebih mutlak.
Nilai-nilai dasar Pancasila tersebut dapat diperinci sebagai berikut:
a. Nilai Ketuhanan, yaitu Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-
Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia,
yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Sebagai etika politik kenegaraan dapatlah
secara ringkas ditegaskan bahwa dalam sila pertama ini negara
wajib menjamin kemerdekaan setiap penduduk tanpa diskriminasi
untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya dengan
menciptakan suasana yang baik, memajukan toleransi serta
kerukunan agama, dan menjalankan tugasnya meningkatkan
kesejahteraan umum sebagai tanggung jawab yang suci.
b. Nilai Kemanusiaan, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab,
yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia,
yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Sebagai etika politik kenegaraan, sila
kedua mewajibkan negara untuk mengakui dan memperlakukan
semua warga sebagai manusia yang dikaruniai martabat mulia dan
hak-hak serta kewajiban-kewajiban asasi, dan semua bangsa
sebagai warga dunia, dalam bersama-sama membangun dunia baru
yang lebih baik berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan
keadilan sosial.
c. Nilai Kebangsaan, yaitu Persatuan Indonesia, yang ber-
Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan
beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Sebagai etika politik kenegaraan, sila
67 Nilai dan Filsafat Pancasila, Materi Pertama Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lampung, 2009.

