Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

BAB V
   SOSIALISASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

       YANG DIHARAPKAN DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS SDM
                  PARTAI POLITIK DAN PEMBANGUNAN NASIONAL

 20. Umum.

            Sesungguhnya cita-cita kemerdekaan bersumber dan dijiwai
 kesadaran hidup ber Pancasila, oleh karenanya Pancasila kemudian
 dijadikan sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
 sebagaimana terumus dalam Pembukaan UUD Proklamasi yang disahkan
 18 Agustus 1945. Ketetapan hukum dasar (konstitusional) ini bersifat
 im peratit65. Bagaimana kesetiaan dan kebanggaan nasional tiap
 warganegara, termasuk Politikus atas nilai fundamental hidup berbangsa
 dan bernegara ini akan senantiasa menentukan tegak lestarinya NKRI
 sebagai negara Proklamasi. Asas im p era tif bermakna semua warganegara
termasuk Politikus wajib untuk senantiasa menegakkan dasar negara
 (Pancasila) yang menjadi asas kerohanian negara dan landasan NKRI.
 Berdasarkan penunaian kewajiban nasional (sebagai amanat), seorang
 Politikus akan menikmati haknya (sebagai bagian HAM) berupa
kemerdekaan, kedaulatan, kesejahteraan dalam keadilan, kerukunan dan
perdamaian. Sebaliknya, apabila Politikus tersebut tidak menegakkan dasar
negara Pancasila, berarti pengingkaran atas kewajiban dan amanat
nasional, konsekuensinya integritas nasional akan terancam, bahkan
kemerdekaan dan kedaulatan dapat runtuh karena bangsa dan NKRI di
bawah supremasi neo-liberalisme dan neo-ultraimperialisme yang akan
melanda bangsa-bangsa dalam era globalisasi-liberalisasi-postmodernisme
saat ini.

              65 Mohammad Noor Syam, Menegakkan Dasar Negara Pancasila (Menjamin
Kemerdekaan, Kedaulatan dan Integritas Nasional, Malang, Maret 2006

                                              57
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14