Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
BAB V
SOSIALISASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
YANG DIHARAPKAN DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS SDM
PARTAI POLITIK DAN PEMBANGUNAN NASIONAL
20. Umum.
Sesungguhnya cita-cita kemerdekaan bersumber dan dijiwai
kesadaran hidup ber Pancasila, oleh karenanya Pancasila kemudian
dijadikan sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
sebagaimana terumus dalam Pembukaan UUD Proklamasi yang disahkan
18 Agustus 1945. Ketetapan hukum dasar (konstitusional) ini bersifat
im peratit65. Bagaimana kesetiaan dan kebanggaan nasional tiap
warganegara, termasuk Politikus atas nilai fundamental hidup berbangsa
dan bernegara ini akan senantiasa menentukan tegak lestarinya NKRI
sebagai negara Proklamasi. Asas im p era tif bermakna semua warganegara
termasuk Politikus wajib untuk senantiasa menegakkan dasar negara
(Pancasila) yang menjadi asas kerohanian negara dan landasan NKRI.
Berdasarkan penunaian kewajiban nasional (sebagai amanat), seorang
Politikus akan menikmati haknya (sebagai bagian HAM) berupa
kemerdekaan, kedaulatan, kesejahteraan dalam keadilan, kerukunan dan
perdamaian. Sebaliknya, apabila Politikus tersebut tidak menegakkan dasar
negara Pancasila, berarti pengingkaran atas kewajiban dan amanat
nasional, konsekuensinya integritas nasional akan terancam, bahkan
kemerdekaan dan kedaulatan dapat runtuh karena bangsa dan NKRI di
bawah supremasi neo-liberalisme dan neo-ultraimperialisme yang akan
melanda bangsa-bangsa dalam era globalisasi-liberalisasi-postmodernisme
saat ini.
65 Mohammad Noor Syam, Menegakkan Dasar Negara Pancasila (Menjamin
Kemerdekaan, Kedaulatan dan Integritas Nasional, Malang, Maret 2006
57

