Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
97
pelaku tindakan kriminal agar ditindak tegas oleh aparat keamanan
dan kemudian diberi pendidikan karakter dan etika.
f. Wakil Presiden, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah agar
lebih pro-aktif mengajak partisipasi pengusaha, khususnya dengan
memanfaatkan ketentuan Corporate Social Responsibilty (CSR)
untuk melakukan pendidikan dan ketrampilan tepat guna bagi
penduduk miskin di sekitar tempat usahanya. Program bahkan dapat
dioptimalkan untuk membentuk sinergi pengusaha-penduduk miskin
setempat dalam proses produksi dan kegiatan usaha.
g. Untuk meningkatkan pemerataan pembangunan ekonomi dan agar
pertumbuhan ekonomi dapat mengurangi kemiskinan, maka
implementasi kebijakan pemberdayaan masyarakat dan
pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, baik melalui
PNPM Mandiri maupun KUR perlu diperbaiki oleh Tim
Penanggulangan Kemiskinan sehingga lebih menjangkau penduduk
miskin di perdesaan yang kurang maju dan ke sektor pertanian agar
pertumbuhan ekonomi penduduk miskin lebih cepat dan lebih tepat
sasaran. Selain itu, perluasan aktifitas ekonomi perlu menyebar ke
seluruh pelosok tanah air, daerah terpencil, daerah perbatasan, dan
kepulauan yang masih terputus-putus; didukung dengan penguatan
sektor pertanian, pemrosesan, dan pengolahan lanjut hasil tambang/
bahan mentah.
h. Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Bappenas, Pemerintah
Daerah, Lembaga Pengelola Zakat, dan MUI memanfaatkan potensi
zakat yang besar secara optimal sesuai fungsinya untuk
mengentaskan kemiskinan. Agar sumber daya yang tersedia dapat
digunakan secara tepat dan tidak boros, maka konsolidasi program
zakat dengan program-program pengentasan kemiskinan yang
dijalankan Pemerintah dan badan-badan lainnya perlu dilakukan.
i. BPS bekerjasama dengan Kementerian Agama, Kementerian Sosial,
dan Bappenas melakukan survei/penelitian terkait percepatan
pengentasan penduduk miskin, manfaat subsidi, pertumbuhan
ekonomi yang berkeadilan, dan peranan zakat.

