Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

dengan wilayah lainnya di negara Indonesia apalagi dengan wilayah
negara Malaysia.

b. Undang-Undang  Dasar  1945 sebagai  Landasan
Konstitusional

         UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam
memperkokoh wilayah perbatasan Indonesia adalah Bab IXA pasal
25A tentang Wilayah Negara. Pasal ini mengamanatkan perlunya
penetapan Undang-Undang tentang batas-batas wilayah dan hak-
haknya. Upaya meningkatkan Ketahanan Nasional di daerah
perbatasan guna mendukung pembangunan nasional yang
dinyatakan dalam bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
dan keamanan di wilayah perbatasan sangat relevan dengan pasal
27 ayat (2), yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

         Pasal-pasal 28A sampai dengan 28J merupakan landasan
konstitusional hak-hak setiap warga negara Republik Indonesia, tidak
terkecuali masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan, untuk
mendapatkan keamanan dan kehidupan yang sejahtera. Pasal-pasal
tersebut merupakan dasar pemikiran perlunya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan keamanan daerah perbatasan guna
terciptanya kualitas SDM dalam rangka pembangunan nasional.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional

          Bangsa Indonesia tidak akan mungkin mencapai tujuan
nasional apabila persatuan dan kesatuan bangsa tidak terpelihara
dengan baik, yang selama ini telah dengan susah payah
diperjuangkan dan terus dibangun. Pemikiran ini yang melandasi
konsepsi Wawasan Nusantara dan dijadikan landasan visional
dalam berbagai proses pengambilan keputusan dengan selalu
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah. Suatu visi yang didasarkan pada cara pandang bangsa
Indonesia dalam melihat dirinya yang serba nusantara dan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15