Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
9
maka beberapa pengertian-pengertian yang perlu diuraikan, seperti
tersebut dibawah in i:
a. Wilayah perbatasan adalah batas terluar wilayah darat, laut,
dan udara suatu negara yang memisahkan kedaulatan negara
dengan negara lain, baik yang dibatasi oleh garis batas negara atau
garis batas imajiner. Dapat pula dikatakan sebagai wilayah terdepan
yang menghadapi garis batas dengan negara tetangga atau wilayah
internasional (Naskah Seminar KRA XXXVII, 2004).
b. Garis batas darat adalah garis atau garis imajiner yang
merupakan garis pemisah antara wilayah NKRI dengan wilayah
negara tetangga pada umumnya, yang merupakan garis lurus ditarik
dari patok batas wilayah (Straight Line Boundary). Ada pula yang
mengikuti bentuk alam, seperti garis pemisah air (watershed),
dan/atau garis batas yang mengikuti garis meridian(Naskah Seminar
KRA XXXVII, 2004).
c. Sumber Daya Manusia adalah potensi yang terkandung
dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk
sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya
sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju
tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang
dan berkelanjutan (ld.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_manusia).
d. Pembangunan Nasional adalah rangkaian upaya
pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan
tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial (UU No. 25/2000).

