Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, landasan
visional Wawasan Nusantara, landasan konsepsional Ketahanan Nasional
maupun landasan operasional atau pelaksanaan berupa RPJM 2010-2014
dan landasan yuridis peraturan perundang-undangan yang terkait serta
landasan teori dan tinjauan kepustakaan yang berkaitan dengan masalah
yang dipecahkan.
7. Paradigma nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila
digunakan sebagai dasar atau sumber dari segala sumber hukum
yang tercermin dalam konstitusi yang mengatur penyelenggaraan
ketatanegaraan negara. Pancasila sebagai ideologi nasional
mengarahkan bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional, yaitu : merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pancasila merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali
dari nilai-nilai luhur bangsa dan dijadikan sebagai dasar negara.
Perwujudan sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengandung
makna adanya persatuan bangsa dan kesatuan wilayah Indonesia
sehingga wajib dijadikan referensi dalam pengelolaan wilayah
perbatasan dengan memberikan perhatian/prioritas yang sama
dengan daerah lainnya, sehingga pembangunan nasional dapat
terwujud dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Selanjutnya dalam sila kelima, Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia, membawa konsekuensi bahwa rakyat
Indonesia memiliki hak memperoleh perlakuan yang adil baik di
bidang hukum, politik, ekonomi, pendidikan, dan sosial budaya. Cita-
cita untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata
material dan spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk
masyarakat yang berada diwilayah perbatasan Kalimantan saat ini
yang masih hidup dibawah garis kemiskinan dan terdapat
kesenjangan di segala bidang kehidupan yang sangat tajam baik

