Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
29
Malaysia4. Ancaman hilangnya sebagian wilayah Rl di perbatasan
Kalimantan Barat (Kalbar) dengan Malaysia akibat rusaknya patok
batas negara yang sedikitnya kini telah mencapai 21 patok yang
terdapat di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkawang,
memerlukan perhatian yang serius bagi pihak-pihak terkait. Selain di
Kabupaten Bengkayang, kerusakan patok-patok batas ini juga terjadi
di wilayah Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu, masing-masing
berjumlah tiga dan lima patok5. Hal tersebut telah menyebabkan
bergesernya tanda batas kedua negara.
Pulau Kalimantan telah diakui secara internasional memiliki
areal hutan terluas di dunia. Luas areal hutan yang dimiliki
merupakan aset yang sangat berharga, karena selain berfungsi
sebagai paru-paru dunia juga memiliki kekayaan hutan yang sangat
beragam. Kekayaan hutan yang dimiliki terdiri dari berbagai jenis
kayu, rotan, damar, gaharu, dan sebagainya.
Isu yang sangat menonjol di wilayah perbatasan Kalimantan
dengan Sabah dan Sarawak saat ini adalah rusaknya hutan lindung
yang telah ditetapkan melalui Keppres 32/1990 akibat penebangan
kayu liar yang diperdagangkan secara ilegal ke Sarawak dan Sabah.
Sesuai Keppres 32/1990 tersebut wilayah lindung adalah wilayah
yang ditetapkan dengan model utama untuk melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya
buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan
pembangunan yang berkelanjutan.
Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam belum terkendali dan
terkoordinasi, sehingga terjadi eksploitasi Sumber Kekayaan Alam
yang menjadi kendala pengembangan daerah dan masyarakat.
Misalnya, kasus illegal logging yang juga terkait dengan kerusakan
Korem 172 Praja Wirayakti, Strategi Pengembangan Perbatasan Wilayah
Kedaulatan NKRI, 31 Maret 2008.
Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Pemerintahan Umum, uRapat Dengar
Pendapat: Membahas Penyelesaian Permasalahan Perbatasan, 14 Juni 2010.

