Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

  potensi kelautan dan pesisir, pemanfaatan ruang kota pantai,
  penanganan kawasan perbatasan negara, dan peran teknologi
  dalam memanfaatkan ruang.

           Dalam pasal 15, mengamanatkan bahwa Pusat Kegiatan
  Strategis Nasional adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk
  mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara dengan
  kriteria : (1) Pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos
  pemeriksaan lintas batas dengan negara tetangga; (2) Pusat
 perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang
 menghubungkan dengan negara tetangga; (3) Pusat perkotaan yang
 merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah
 sekitamya; dan/atau (4) Pusat perkotaan yang merupakan pusat
 pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan
 kawasan disekitarnya.

           Untuk itu undang-undang ini diharapkan mampu menjadi
 landasan yang kuat bagi penyelesaian berbagai permasalahan
 dalam pengelolaan wilayah perbatasan darat Kalimantan dengan
 negara malaysia.

 e. Peraturan Presiden Rl Nomor 12 Tahun 2010 Tentang
 Badan Nasional Pengelola Perbatasan

           Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mempunyai
 tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan,
 menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan
 pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan
terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan. Dengan menjalankan fungsi sebagai berikut : (1)
Penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi
pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; (2)
Pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan
pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah
Negara dan Kawasan Perbatasan; (3) Pengelolaan dan fasilitasi
penegasan, pemeliharaan dan pengamanan Batas Wilayah Negara;
(4) Inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan
zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya,
   1   2   3   4   5   6   7   8