Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
potensi kelautan dan pesisir, pemanfaatan ruang kota pantai,
penanganan kawasan perbatasan negara, dan peran teknologi
dalam memanfaatkan ruang.
Dalam pasal 15, mengamanatkan bahwa Pusat Kegiatan
Strategis Nasional adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk
mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara dengan
kriteria : (1) Pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos
pemeriksaan lintas batas dengan negara tetangga; (2) Pusat
perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang
menghubungkan dengan negara tetangga; (3) Pusat perkotaan yang
merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah
sekitamya; dan/atau (4) Pusat perkotaan yang merupakan pusat
pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan
kawasan disekitarnya.
Untuk itu undang-undang ini diharapkan mampu menjadi
landasan yang kuat bagi penyelesaian berbagai permasalahan
dalam pengelolaan wilayah perbatasan darat Kalimantan dengan
negara malaysia.
e. Peraturan Presiden Rl Nomor 12 Tahun 2010 Tentang
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mempunyai
tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan,
menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan
pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan
terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan. Dengan menjalankan fungsi sebagai berikut : (1)
Penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi
pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; (2)
Pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan
pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah
Negara dan Kawasan Perbatasan; (3) Pengelolaan dan fasilitasi
penegasan, pemeliharaan dan pengamanan Batas Wilayah Negara;
(4) Inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan
zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya,

