Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

4. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional
         a. Ketahanan nasional hakekatnya merupakan kemampuan suatu
              bangsa dan Negara dalam menghadapi segala macam
             tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan (TAHG) baik dari
              luar maupun dari dalam, maka konsepsi ketahanan nasional juga
              harus selalu selaras dan disesuaikan dengan lingkungan strategis
             yang berkembang, sehingga ketahanan nasional selalu dinamis
             dan konstektual, sesuai dengan TAHG yang dihadapai.
             Tantangan dan ancaman yang dating dari luar, dapat dieliminasi
             kalau terdapat kerjasama yang baik antara Negara Indonesia
             dengan Negara lain baik dalam kaitannya dengan hubungan
             bilateral, maupaun multilateral.
         b. Pada intinya pelaksanaan kerjasama bilateral dibangun untuk
             meningkatkan kesejahteraan dan keamanan yang selaras dengan
             konsepsi ketahanan nasional. Ketahanan ekonomi, politik, sosial
             budaya,ideologi dan pertahanan keamanan haruslah menjadi
             dasar pijakan pelaksanaan kerjasama antar negara. Melalui
             kerjama ekonomi, diharapkan perdagangan antar dua negara
             makin meningkat. Begitu pula kerjasama antar parlemen sebagai
             representasi keinginan masyarakat ke dua belah pihak
             diharapkan mampu membangun dan meningkatkan ketahanan
             politik. Kunjungan dan kerjsama kebudayaan hendaknya
             dibangun untuk meningkatkan hubungan sosial budaya antar dua
             negara yang melakuakan hubungan bilateral.

5. Peraturan perundang-undangan sebagai landasan operasional.
    Implementasi paradigma nasional yang telah dibahas diterjemahkan
    kedalam bentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait

                                                    12
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15