Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
4. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional
a. Ketahanan nasional hakekatnya merupakan kemampuan suatu
bangsa dan Negara dalam menghadapi segala macam
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan (TAHG) baik dari
luar maupun dari dalam, maka konsepsi ketahanan nasional juga
harus selalu selaras dan disesuaikan dengan lingkungan strategis
yang berkembang, sehingga ketahanan nasional selalu dinamis
dan konstektual, sesuai dengan TAHG yang dihadapai.
Tantangan dan ancaman yang dating dari luar, dapat dieliminasi
kalau terdapat kerjasama yang baik antara Negara Indonesia
dengan Negara lain baik dalam kaitannya dengan hubungan
bilateral, maupaun multilateral.
b. Pada intinya pelaksanaan kerjasama bilateral dibangun untuk
meningkatkan kesejahteraan dan keamanan yang selaras dengan
konsepsi ketahanan nasional. Ketahanan ekonomi, politik, sosial
budaya,ideologi dan pertahanan keamanan haruslah menjadi
dasar pijakan pelaksanaan kerjasama antar negara. Melalui
kerjama ekonomi, diharapkan perdagangan antar dua negara
makin meningkat. Begitu pula kerjasama antar parlemen sebagai
representasi keinginan masyarakat ke dua belah pihak
diharapkan mampu membangun dan meningkatkan ketahanan
politik. Kunjungan dan kerjsama kebudayaan hendaknya
dibangun untuk meningkatkan hubungan sosial budaya antar dua
negara yang melakuakan hubungan bilateral.
5. Peraturan perundang-undangan sebagai landasan operasional.
Implementasi paradigma nasional yang telah dibahas diterjemahkan
kedalam bentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait
12

