Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
keamanan, komprehensif integral, mawas ke dalam dan ke luar, dan
asas kekeluargaan. Ketahanan nasional bersifat mandiri, dinamis,
wibawa, dan konsultasi dan keija sama. Fungsi ketahanan nasional
adalah sebagai doktrin dasar nasional, pola dasar atau arah dan
pedoman pembangunan nasional, sebagai metode pembinaan
kehidupan nasional yang bersifat komprehensif integral melalui
membangun kekuatan; geografi, sumber kekayaan alam, dan
kependudukan; idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan dan keamanan.Peraturan perundang-undangan sebagai
landasan Operasional. Implementasi paradigma nasional yang telah
dibahas diterjemahkan kedalam bentuk berbagai peraturan
perundang-undangan yang terkait dan berpengaruh terhadap
hubungan Yordania dengan Indonesia sebagai berikut:
a. UUD Kerajaan Tanggal 8 Januari tahun 1952, Tentang
panduan umum tata cara hubungan dan kerjasama luar negeri oleh
pemerintah serta koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri
dalam bidang-bidang tertentu yang merupakan kewenangan
pemerintah.
b. Undang-undang Khusus tahun 2002 tentang perjanjian
internasional digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan
mengesahkan perjanjian internasional.
c. Undang-undang Khusus tahun 2001 tentang hubungan
luar negri menetapkan penyelenggaraan politik luar negeri yang
bebas aktif.
d. Peraturan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tanggal
21 Juni 2002 Tentang Nota kesepahaman Antara kantor -
kementerian pariwisata dan budaya republik Indonesia dan
kementerian pariwisata kerjasama di bidang pariwisata
Ditandatangani di hotel Movenpick dan Resortts Laut Mati, titik
terendah di bumi, di dalam Kerajaan Yordania pada tanggal 21 Juni
tahun dua ribu.
17

