Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

keamanan, komprehensif integral, mawas ke dalam dan ke luar, dan

asas kekeluargaan. Ketahanan nasional bersifat mandiri, dinamis,

wibawa, dan konsultasi dan keija sama. Fungsi ketahanan nasional

adalah sebagai doktrin dasar nasional, pola dasar atau arah dan

pedoman pembangunan nasional, sebagai metode pembinaan

kehidupan nasional yang bersifat komprehensif integral melalui

membangun kekuatan; geografi, sumber kekayaan alam, dan

kependudukan; idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan

pertahanan dan keamanan.Peraturan perundang-undangan sebagai

landasan Operasional. Implementasi paradigma nasional yang telah

dibahas diterjemahkan kedalam bentuk berbagai peraturan

perundang-undangan yang terkait dan berpengaruh terhadap

hubungan Yordania dengan Indonesia sebagai berikut:

a. UUD Kerajaan Tanggal 8 Januari tahun 1952, Tentang

panduan umum tata cara hubungan dan kerjasama luar negeri oleh

pemerintah serta koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri

dalam bidang-bidang tertentu yang merupakan kewenangan

pemerintah.

b. Undang-undang Khusus tahun 2002 tentang perjanjian

internasional digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan

mengesahkan perjanjian internasional.

c. Undang-undang Khusus tahun 2001 tentang hubungan

luar negri menetapkan penyelenggaraan politik luar negeri yang

bebas aktif.

d. Peraturan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tanggal

21 Juni 2002 Tentang Nota kesepahaman Antara kantor -

kementerian pariwisata dan budaya republik Indonesia dan

kementerian      pariwisata kerjasama di bidang pariwisata

Ditandatangani di hotel Movenpick dan Resortts Laut Mati, titik

terendah di bumi, di dalam Kerajaan Yordania pada tanggal 21 Juni

tahun dua ribu.

                 17
   10   11   12   13   14   15   16   17   18